Sidoarjo | Jurnalperistiwa.id - Komitmen menegakkan hukum dan keadilan kembali ditegaskan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Lira Jawa Timur. Secara tegas meminta Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan pengawasan melekat terhadap jaksa penyidik dalam penanganan dugaan penyelewengan uang kompensasi Tanah Kas Desa (TKD) Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Pelindo Tegaskan Legalitas Lahan SPPG Teluk Kumai, Sengketa Telah Inkracht dan Dieksekusi Pengadilan
LSO LSM LIRA Pemuda Lira Jawa Timur mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Namun demikian, LSO LSM LIRA Pemuda Lira Jawa Timur menilai proses penanganan perkara sebelumnya terkesan lamban, sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Ketua DPW LSO LSM LIRA Pemuda Lira Jawa Timur IMAM SYAFEI SH menyampaikan bahwa warga Desa Rangkahkidul sangat berharap perkara ini diusut secara transparan dan tuntas. “Masyarakat sangat khawatir apabila proses hukum berjalan tidak maksimal. Oleh karena itu kami meminta pengawasan yang ketat agar penanganan perkara ini benar-benar objektif dan profesional,” tegasnya.
LSO LSM LIRA Pemuda Lira Jawa Timur juga meminta agar perkembangan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Hal ini dinilai penting untuk mencegah munculnya asumsi negatif dari masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut disampaikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan selama masa jabatan Kepala Desa, khususnya dalam kebijakan tukar guling aset desa serta pembangunan Gedung Serbaguna yang diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah dengan warga Desa Rangkahkidul.
Baca juga: Jalur Bendungan Trenggalek Lumpuh, Babinsa dan Warga Bergerak Cepat
Sebagai bentuk penguatan dasar hukum, LSO LSM LIRA Pemuda Lira Jawa Timur mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Imam Syafei SH selaku Ketua DPW LSO SM LIRA Pemuda Lira Jawa Timur dan akan berkoordinasi langsung dengan DPP.
Baca juga: Bayar Denda, Bebas Pidana? Kasus Rokok Ilegal Gresik Picu Pertanyaan Efek Jera
LSO LSM LIRA Pemuda Lira Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dan komitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan aset desa.
( Red )
Editor : Redaksi