Pelindo Tegaskan Legalitas Lahan SPPG Teluk Kumai, Sengketa Telah Inkracht dan Dieksekusi Pengadilan

Pelindo Tegaskan Legalitas Lahan SPPG Teluk Kumai, Sengketa Telah Inkracht dan Dieksekusi Pengadilan
Pelindo Tegaskan Legalitas Lahan SPPG Teluk Kumai, Sengketa Telah Inkracht dan Dieksekusi Pengadilan

 

SURABAYA | Jurnalperistiwa.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan pertanyaan dari sejumlah media mengenai sengketa lahan di Jalan Teluk Kumai Barat, Surabaya, yang saat ini dimanfaatkan oleh Polres KP3 Tanjung Perak sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam press conference sebagai respons atas berkembangnya isu sengketa lahan yang diklaim pihak tertentu, sekaligus untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.

 

Pelindo menegaskan bahwa sengketa lahan dimaksud telah melalui seluruh tahapan proses hukum dan telah diputus secara final oleh pengadilan. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby jo. 338/PDT/2019/PT.SBY jo. 306 K/Pdt/2021 jo. 71/EKS/2023/PN.SBY, yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).g

 

Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Dalam pelaksanaan eksekusi itu, objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) yang berlokasi di Jl. Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jl. Teluk Kumai Timur No. 83A Surabaya secara sah telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi.

“Dengan adanya berita acara eksekusi tersebut, Pelindo secara hukum memiliki kewenangan penuh untuk menguasai dan memanfaatkan aset dimaksud,” tegas perwakilan Pelindo Regional 3.

 

Terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG, Pelindo memastikan bahwa penggunaan aset tersebut merupakan kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat HPL dengan Polres Tanjung Perak, serta telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pelindo juga meluruskan klaim kepemilikan bangunan oleh pihak yang bersangkutan (YBS). Dijelaskan bahwa pembelian yang dilakukan YBS hanya mencakup bangunan, tidak termasuk tanah. Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

 

Dalam putusan pengadilan yang telah inkracht, YBS secara tegas diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo. Dengan demikian, secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo, dan apabila tidak dibongkar secara sukarela, Pelindo sebagai pemilik sah tanah berhak menguasai bangunan dimaksud. Menempati tanah Pelindo tanpa izin dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum.

 

Lebih lanjut disampaikan, sebelum eksekusi dilakukan, Pelindo telah berulang kali menempuh upaya mediasi. Namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak YBS menolak opsi-opsi yang ditawarkan. Di sisi lain, Pelindo memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Kami menegaskan bahwa seluruh tindakan Pelindo dalam perkara ini semata-mata berlandaskan pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan. Tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diisukan,” ujar Pelindo.

 

Pelindo Regional 3 bersama Polres KP3 Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum, menjaga kepastian hukum atas aset negara yang dikelola, serta tetap terbuka menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya situasi yang kondusif dan transparan.(Ta) 

Editor : Redaksi