Sidoarjo | Jurnalperistiiwa.id - penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) kembali berhasil digagalkan petugas di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 30.789 ekor benih bening lobster (Puerulus) dengan estimasi nilai mencapai Rp4,6 miliar berhasil diamankan sebelum dikirim ke luar negeri.
Penggagalan tersebut dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) bersama Satgaspam Juanda dan sejumlah instansi terkait pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.
Pengungkapan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah koper yang dicurigai membawa komoditas perikanan untuk dikirim ke luar negeri. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 17 kantong berisi 30.789 ekor benih bening lobster.
Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas komoditas perikanan terus diperketat, khususnya di berbagai pintu keluar dan masuk wilayah Indonesia.
“Pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran, termasuk melalui bandara, terus kami perkuat. Setiap komoditas yang akan dilalulintaskan wajib memenuhi ketentuan perkarantinaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hudiansyah dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, puluhan ribu benih lobster tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur udara. Petugas kemudian mengamankan seluruh benih untuk menjalani pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah melalui proses penanganan, benih bening lobster tersebut tidak berhenti pada proses pengamanan. Sebanyak 30.789 benih lobster kemudian dilepasliarkan kembali ke laut.
Pelepasliaran dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026, di perairan Bangkalan, Madura, melalui kerja sama antara Karantina Jawa Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polri, serta TNI Angkatan Laut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia sekaligus mencegah perdagangan ilegal benih lobster yang berpotensi merugikan negara.
Karantina Jawa Timur mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan pengiriman benih bening lobster yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik pengiriman ilegal juga dinilai dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan. Pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas benih bening lobster dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan terpadu akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia serta memastikan setiap lalu lintas komoditas memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan yang berlaku,” tegas Hudiansyah.
Keberhasilan menggagalkan pengiriman 30.789 benih lobster senilai sekitar Rp4,6 miliar tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Bandara Internasional Juanda menjadi salah satu titik pengawasan penting dalam mencegah penyelundupan komoditas perikanan Indonesia ke luar negeri.
(Red)
Editor : wartawan