Bangkalan - jurnalperistiwa.id, Satreskrim polres Bangkalan berhasil mengukap kasus tambang ilegal yang berada di wilayah Bangkalan. Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Curanmor di Alun Alun Bangkalan
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, "Berdasarkan sanggahan pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba," jelasnya.
Baca juga: *Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi 3kg ke 12kg*
AKP Hafid menambahkan bahwa Satreskrim sudah mengamankan dua tersangka yakni AM (26) warga Kecamatan Klampis dan S (70) warga Kelurahan Kemayoran, Bangkalan. "Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dari dua lokasi yang berbeda," imbuh Hafid.
Untuk di TKP Sukolilo kami juga berhasil mengamankan 2 alat berat Excavator dan 5 mobil dumptruck, sedangkan untuk TKP Klampis kami sudah mengamankan 1 alat berat Excavator dan 1 unit mobil dumptruck." tambahnya
Baca juga: *Korsabhara Baharkam Polri Konsisten Gelar "Jumat Berkah" untuk Warga Depok*
Selanjutnya kami juga melakukan pelarangan terhadap beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan ilegal dan untuk tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut." pungkasnya.(wati)
Editor : Redaksi