Lembaga MPKRI Soroti Proyek Gedung Pelelangan Ikan Pantai Popoh Tulungagung: Diduga Tak Sesuai Spek, Kontraktor Bermasal

Lembaga MPKRI Soroti Proyek Gedung Pelelangan Ikan Pantai Popoh Tulungagung: Diduga Tak Sesuai Spek, Kontraktor Bermasalah
Lembaga MPKRI Soroti Proyek Gedung Pelelangan Ikan Pantai Popoh Tulungagung: Diduga Tak Sesuai Spek, Kontraktor Bermasalah

Tulungagung – Jurnalperistiwa.id, Proyek pembangunan dan pemeliharaan Gedung Pelelangan Ikan (TPI) di kawasan Pantai Popoh, Kabupaten Tulungagung, kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Masyarakat Pemerhati Korupsi Republik Indonesia (MPKRI) menilai ada indikasi serius penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor CV. Jaya Inti Karya, yang diketahui ijinnya telah dicabut.

 

Dalam investigasi yang dilakukan Lembaga MPKRI, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pekerjaan fisik yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Beberapa temuan mencolok antara lain:

 

Plafon yang Dipasang Tidak Sesuai Spesifikasi: Material plafon yang terpasang dinilai jauh dari standar mutu yang ditetapkan, baik dari sisi ketebalan maupun jenis bahan.

 

Pintu Gudang Tidak Terpasang: Bagian gudang yang menjadi fasilitas utama TPI ditemukan masih tanpa daun pintu, menimbulkan risiko kerusakan dan pencurian pada infrastruktur maupun barang-barang operasional.

 

Saluran Air Bersih Tidak Berfungsi: Instalasi air bersih yang seharusnya menjadi bagian vital untuk mendukung kegiatan pelelangan ikan, dilaporkan tidak berjalan dengan baik bahkan sebagian tidak berfungsi.

 

Drainase Sempit dan Tidak Memadai: Saluran pembuangan air yang dibuat dinilai terlalu kecil, sehingga rentan menyebabkan genangan pada musim hujan.

 

Rigit Beton Jalan Berkualitas Buruk: Badan jalan yang menggunakan rigit beton terlihat keropos dan tidak padat. Bahkan, ditemukan bagian jalan yang tidak dikerjakan sama sekali.

 

Ketua Dadang Hermanto,MPKRI Jawa Timur menyebut proyek tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari kegiatan pelelangan ikan.

 

“Ini proyek untuk nelayan, tapi justru pekerjaannya tidak maksimal. Ada indikasi kuat pemangkasan kualitas demi keuntungan pribadi. Apalagi perusahaan pelaksana, CV. Jaya Inti Karya, izinnya sudah dicabut. Bagaimana bisa mereka menangani proyek ini?” ungkapnya.

 

Menurut Dadang , permasalahan ini tidak sekadar terkait kesalahan teknis, melainkan juga dugaan pelanggaran administrasi dan hukum. Lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa pejabat terkait di Dinas Perikanan dan kontraktor pelaksana.

 

Tak hanya itu, MPKRI juga mengingatkan peran konsultan pengawas agar tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.

 

“Kami akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Inspektorat. Proyek ini harus diaudit, dan bila terbukti ada kerugian negara, semua pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.

 

Pihak Pemkab Tulungagung hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan yang disampaikan MPKRI.

 

Proyek Gedung Pelelangan Ikan Pantai Popoh yang seharusnya menjadi sarana penunjang ekonomi nelayan kini menjadi simbol dugaan penyimpangan proyek pemerintah. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Editor : Redaksi