MAKI Jatim dan BAZNAS Jatim Siap Bersinergi Tingkatkan Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah

Komitmen memperkuat pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di Jawa Timur mulai menemukan ruang sinergi baru.
Komitmen memperkuat pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di Jawa Timur mulai menemukan ruang sinergi baru.

SURABAYA / jurnalperistiwa.id  — Komitmen memperkuat pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di Jawa Timur mulai menemukan ruang sinergi baru. MAKI Jatim bersama jajaran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur menyatakan kesiapan membangun kolaborasi positif, khususnya dalam mendorong peningkatan penghimpunan dana ZIS sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, dengan Ketua BAZNAS Jatim periode 2026–2031, Mohammad Ghofirin, beserta jajaran, di salah satu restoran kawasan Gayungsari, Surabaya, Rabu malam (30/9/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana silaturahmi dan tabayun. Salah satu pembahasannya menyangkut penguatan tata kelola BAZNAS Jatim serta upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui sistem pengelolaan ZIS yang terbuka, profesional dan mudah dipertanggungjawabkan.

Sebagai informasi, Mohammad Ghofirin bersama jajaran pimpinan BAZNAS Jatim periode 2026–2031 resmi dilantik pada 9 Agustus 2026. Kepengurusan baru tersebut membawa konsep Nawa Pradana, sembilan program prioritas yang antara lain mencakup bidang kepedulian sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan penguatan sinergi.

Dalam pertemuan tersebut, Heru MAKI menyampaikan bahwa perhatian MAKI terhadap BAZNAS Jatim bukan dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dorongan agar lembaga pengelola dana umat terus melakukan pembenahan.

Salah satu isu yang dibahas adalah adanya kendala atau error pada laman laporan keuangan di website resmi BAZNAS Jatim sebagaimana menjadi perhatian sebelumnya.

Menurut Heru, kondisi tersebut perlu menjadi momentum bagi kepemimpinan baru BAZNAS Jatim untuk memperkuat sistem penyajian laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana ZIS agar masyarakat, khususnya para muzaki, dapat memperoleh informasi yang mudah diakses dan dipahami.

Heru menilai keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.

Pembahasan kemudian berkembang pada potensi penghimpunan zakat dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, potensi penghimpunan ZIS dari ASN Pemprov Jatim dinilai masih jauh dari angka yang diharapkan.

“Pemenuhan target realisasi penerimaan uang zakat, infak dan sedekah dari ASN di lingkungan Pemprov Jatim harus bisa kembali mencapai angka Rp10 miliar per bulan sesuai dengan kalkulasi jumlah ASN Pemprov Jatim,” ujar Heru MAKI.

Heru menyatakan MAKI Jatim siap membantu membangun komunikasi dengan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim sebagai bagian dari upaya mendorong optimalisasi penghimpunan ZIS.

Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut harus dilakukan secara bijaksana, terukur, sesuai ketentuan, serta tetap menghormati mekanisme dan hak masing-masing ASN dalam menunaikan kewajiban zakat maupun memberikan infak dan sedekah.

Dalam pertemuan itu juga disampaikan bahwa penerimaan zakat dari ASN lingkungan Pemprov Jatim saat ini disebut berada di kisaran Rp2,8 miliar per bulan, sedangkan potensi yang diproyeksikan dapat mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan.

Angka tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan dan perlu ditempatkan sebagai data internal atau estimasi yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut berdasarkan data resmi penghimpunan BAZNAS Jatim dan jumlah muzaki ASN yang menjadi basis perhitungan.

Bagi MAKI Jatim, peningkatan penghimpunan bukan semata-mata mengejar angka penerimaan. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan dana yang terkumpul dikelola secara profesional dan disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat.

Heru MAKI juga menyampaikan gagasan mengenai peluang peningkatan penghimpunan dana infak dari perusahaan atau rekanan yang memperoleh pekerjaan dari lingkungan Pemprov Jatim.

Menurutnya, perlu dikaji mekanisme yang memungkinkan perusahaan atau rekanan secara sukarela menyalurkan sebagian keuntungan atau memberikan infak melalui BAZNAS Jatim.

Heru mengusulkan adanya formulir informasi atau penawaran infak dari BAZNAS yang dapat diperkenalkan kepada rekanan pada saat proses administrasi pekerjaan.

Namun demikian, gagasan tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi kewajiban, pungutan, persyaratan kontrak, maupun bentuk tekanan kepada penyedia barang dan jasa.

“Ilustrasi teknisnya sederhana. Ketika rekanan menandatangani kontrak, bisa diperkenalkan formulir resmi BAZNAS terkait kesediaan memberikan infak secara sukarela. Prinsipnya harus transparan dan tidak ada paksaan,” kata Heru.

Menurutnya, jika dilakukan sesuai aturan dan prinsip kesukarelaan, kontribusi infak dari dunia usaha dapat menjadi salah satu sumber tambahan untuk memperluas manfaat program sosial BAZNAS Jatim.

Sementara itu, Mohammad Ghofirin menyampaikan bahwa penguatan transparansi dan administrasi merupakan bagian dari pembenahan yang sedang dilakukan jajaran BAZNAS Jatim.

Ia menjelaskan bahwa sistem pengelolaan dana ZIS terus diarahkan agar semakin tertib, transparan dan terdigitalisasi.

Salah satu langkah yang didorong adalah memperluas penggunaan sistem pembayaran non-tunai, termasuk transfer dan QRIS, sehingga transaksi penghimpunan dana dapat dilakukan secara lebih mudah serta tercatat dalam sistem.

Arah penguatan tata kelola tersebut sejalan dengan komitmen kepengurusan BAZNAS Jatim periode 2026–2031 yang menempatkan profesionalitas, akuntabilitas dan penguatan manfaat zakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan amanah kelembagaan.

Ghofirin juga menjelaskan pentingnya peningkatan kualitas asesmen terhadap penerima manfaat atau mustahik. Dana ZIS yang berhasil dihimpun harus mampu memberikan dampak nyata melalui berbagai sektor, antara lain kesehatan, pendidikan, sosial dan pemberdayaan ekonomi.

Hal tersebut sejalan dengan arah program Nawa Pradana BAZNAS Jatim yang mencakup sejumlah program seperti BAZNAS Jatim Peduli, BAZNAS Jatim Cerdas, BAZNAS Jatim Sehat, BAZNAS Jatim Sejahtera hingga BAZNAS Jatim Sinergi.

Dengan demikian, peningkatan penghimpunan ZIS diharapkan tidak berhenti pada bertambahnya nominal dana yang masuk, tetapi juga diikuti peningkatan kualitas pelayanan dan perluasan jumlah masyarakat yang menerima manfaat.

Heru MAKI menegaskan bahwa MAKI Jatim siap menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi BAZNAS Jatim.

Menurutnya, kritik terhadap tata kelola lembaga publik maupun lembaga pengelola dana masyarakat seharusnya dapat ditempatkan sebagai masukan untuk perbaikan, bukan sebagai upaya menjatuhkan institusi.

“MAKI Jatim siap bersinergi positif dengan BAZNAS Jatim. Yang kami harapkan adalah bagaimana potensi zakat, infak dan sedekah di Jawa Timur dapat dihimpun secara optimal, dikelola secara transparan dan akhirnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” tegas Heru.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum membuka komunikasi yang lebih luas antara MAKI Jatim dan BAZNAS Jatim.

Sinergi tersebut diharapkan dapat melahirkan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan literasi zakat, memperkuat transparansi, memperluas kanal pembayaran digital, mengoptimalkan potensi penghimpunan serta meningkatkan kualitas pendistribusian ZIS.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan ZIS bukan hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang kembali kepada masyarakat Jawa Timur.

MAKI Jatim dan BAZNAS Jatim pun membuka ruang kolaborasi dengan semangat yang sama: memperkuat kepercayaan, meningkatkan tata kelola dan memperluas kemanfaatan dana umat untuk masyarakat Jawa Timur.

Editor : Redaksi