SURABAYA / jurnalperistiwa.id — Gelaran Jatim Fest 2026 yang berlangsung 30 September hingga 4 Oktober 2026 di Exhibition Hall Grand City Surabaya kembali menjadi sorotan. Di tengah konsep pameran yang memadukan produk daerah, UMKM, layanan publik, hiburan dan aktivitas masyarakat, muncul kritik dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur terkait pola pembiayaan peserta serta penggunaan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Jatim Fest 2026 diselenggarakan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Perekonomian Setdaprov Jatim dan PT Dayapromo Mitra Tama. Pihak penyelenggara menyebut kegiatan tersebut sebagai ruang interaksi masyarakat dengan pelaku usaha dan potensi ekonomi daerah, sekaligus menghadirkan UKM craft dan fashion, kuliner, pelayanan publik, olahraga serta hiburan.
Namun, menurut MAKI Jatim, konsep pemberdayaan pelaku UKM/UMKM dalam penyelenggaraan tersebut masih perlu dipertanyakan, khususnya apabila pelaku usaha harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk mendapatkan ruang pamer.
Salah seorang pelaku UKM/UMKM yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah mendapatkan tawaran mengikuti Jatim Fest dengan biaya sekitar Rp7 juta untuk lima hari pameran.
“Saya ditawari ikut pameran Jatim Fest di Grand City dan diminta membayar Rp7 juta untuk lima hari. Akhirnya saya tidak ikut,” ungkap pelaku usaha tersebut.
Menurutnya, persoalan biaya menjadi salah satu pertimbangan pelaku usaha kecil untuk berpartisipasi dalam pameran.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian MAKI Jatim karena, di sisi lain, Jatim Fest juga melibatkan sejumlah OPD pemerintah yang menampilkan program, layanan serta produk unggulan daerah.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, mempertanyakan apakah model penyelenggaraan seperti itu sudah sepenuhnya mencerminkan semangat pemberdayaan UMKM.
Heru menilai, apabila sebuah kegiatan mendapat dukungan pemerintah dan melibatkan pelaku usaha binaan OPD, seharusnya terdapat ruang yang lebih luas bagi UMKM kecil untuk ikut berpartisipasi tanpa terbebani biaya sewa stan yang tinggi.
“Jangan hanya berbasis profit oriented. Harus ada ruang gratis bagi pelaku UKM/UMKM agar mereka bisa ikut pameran, memperkenalkan produknya dan naik kelas,” ujar Heru.
Kritik tersebut menjadi semakin menarik karena pihak penyelenggara sendiri mempromosikan Jatim Fest sebagai ruang yang mempertemukan masyarakat, pelaku usaha, industri dan berbagai potensi ekonomi Jawa Timur.
MAKI Jatim juga menyoroti adanya perbedaan nilai anggaran sejumlah OPD yang disebut digunakan untuk mengikuti kegiatan pameran.
Berdasarkan data pengadaan yang menurut MAKI Jatim bersumber dari SIRUP LKPP Tahun Anggaran 2026, MAKI menyoroti sejumlah pos anggaran, di antaranya anggaran sewa lahan, dekorasi, souvenir dan seragam pada kegiatan pameran.
MAKI menyebut Dinas ESDM Jawa Timur tercatat memiliki pos anggaran sewa lahan dan dekorasi yang disebut mencapai sekitar Rp200 juta, ditambah belanja souvenir dan seragam sekitar Rp100 juta.
Sementara itu, MAKI juga menyoroti anggaran yang dikaitkan dengan Diskanla Jatim sekitar Rp123 juta, serta Dishub Jatim yang disebut menganggarkan sekitar Rp133 juta.
Angka-angka tersebut perlu diverifikasi langsung melalui dokumen SIRUP, kontrak, dokumen pelaksanaan anggaran, bukti pembayaran, serta realisasi pekerjaan masing-masing OPD.
Menurut MAKI, perbedaan nilai anggaran tersebut layak mendapatkan penjelasan apabila bentuk booth, luasan area, dekorasi maupun fasilitas yang digunakan relatif tidak jauh berbeda.
Sorotan berikutnya diarahkan kepada Biro Perekonomian Setdaprov Jatim.
MAKI Jatim mempertanyakan pos anggaran yang disebut menggunakan nomenklatur “Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara” dengan nilai sekitar Rp255 juta, yang menurut MAKI perlu ditelusuri lebih lanjut keterkaitannya dengan penyelenggaraan Jatim Fest.
MAKI juga mempertanyakan pola kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak penyelenggara pameran yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Di sisi lain, informasi perusahaan menunjukkan bahwa Dayapromo Mitra Tama merupakan hasil rebranding dari Debindo Mitra Tama pada 9 September 2025 dan Jatim Fest tercantum sebagai salah satu agenda pameran perusahaan tersebut pada 2026.
Karena itu, menurut MAKI, diperlukan transparansi mengenai proses pengadaan, dasar penunjukan atau pemilihan penyelenggara, nilai kontrak, sumber anggaran, rincian pekerjaan serta realisasi pembayaran.
Heru MAKI menegaskan pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, apabila dari penelusuran dokumen ditemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran, pekerjaan yang diterima pemerintah dan realisasi di lapangan, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang ditemukan indikasi penyimpangan, kami siap melaporkannya kepada APH, termasuk Kejati Jatim. Kami juga mendorong BPK maupun BPKP melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan ini,” tegas Heru.
MAKI juga menyebut akan meminta penelusuran terhadap kemungkinan adanya gratifikasi, cashback atau keuntungan tidak semestinya, apabila nantinya ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Namun, sampai adanya hasil pemeriksaan atau bukti hukum yang sah, dugaan tersebut tetap merupakan klaim dan kekhawatiran yang disampaikan MAKI Jatim, bukan fakta hukum yang telah terbukti.
Heru kemudian membandingkan Jatim Fest dengan konsep pameran yang pernah dilakukan MAKI Jatim.
Menurutnya, dalam konsep yang disebutnya “gendhong ngendhit”, OPD yang memiliki kemampuan anggaran dapat membayar stan dengan nilai yang menurut MAKI relatif wajar, sementara sebagian besar ruang pamer dialokasikan secara gratis untuk pelaku UMKM.
“Kalau kami bisa memberikan sekitar 80 persen stand kepada pelaku UKM/UMKM secara gratis, kenapa konsep seperti itu tidak diperluas? Pemerintah dan EO seharusnya sama-sama memikirkan bagaimana pelaku usaha kecil bisa naik kelas,” kata Heru.
Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, Jatim Fest 2026 secara resmi memang membawa konsep yang cukup luas, mulai dari UMKM, pelayanan publik, kuliner, fashion, olahraga hingga hiburan. Bahkan penyelenggara menyatakan acara dapat diakses masyarakat secara gratis.
Karena itu, polemik yang disampaikan MAKI Jatim pada akhirnya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya biaya mengikuti pameran, tetapi menyangkut seberapa besar manfaat anggaran publik yang dikeluarkan dibandingkan dengan manfaat yang diterima masyarakat dan pelaku UMKM.
MAKI Jatim meminta seluruh pihak terkait membuka dokumen secara transparan agar publik dapat mengetahui secara jelas:
- Berapa nilai kontrak penyelenggaraan Jatim Fest 2026;
- Berapa anggaran masing-masing OPD;
- Apa saja komponen sewa, dekorasi dan fasilitas yang dibayarkan;
- Bagaimana mekanisme pemilihan atau pengadaan jasa penyelenggara;
- Berapa jumlah UMKM yang mendapat fasilitas gratis;
- Berapa jumlah peserta UMKM yang membayar;
- Kepada siapa pembayaran dilakukan;
- Serta bagaimana realisasi dan pertanggungjawaban anggarannya.
Jika seluruh dokumen dapat dibuka dan diaudit secara transparan, maka publik dapat menilai apakah Jatim Fest benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat atau lebih dominan sebagai kegiatan pameran komersial.
MAKI Jatim menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan, apabila menemukan bukti yang cukup, akan menempuh jalur pelaporan kepada aparat penegak hukum serta mendorong pemeriksaan oleh lembaga audit negara.
Narasumber : Maki Jatim
Editor : Redaksi