Sinergi Kemenkeu Satu: DJP Jatim I Sukses Gelar Pekan Lelang Serentak se-Jawa Timur

Sinergi Kemenkeu Satu: DJP Jatim I Sukses Gelar Pekan Lelang Serentak se-Jawa Timur
Sinergi Kemenkeu Satu: DJP Jatim I Sukses Gelar Pekan Lelang Serentak se-Jawa Timur

Sidoarjo – jurnalperistiwa.id

Upaya memperkuat penerimaan negara kembali dibuktikan oleh jajaran Kementerian Keuangan wilayah Jawa Timur. Melalui sinergi empat instansi di bawah Kemenkeu — yakni Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur — kegiatan “Pekan Lelang Serentak se-Jawa Timur 2025” resmi digelar di Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, mulai 6 hingga 10 Oktober 2025.

Kegiatan yang berlangsung selama sepekan ini diikuti oleh 31 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari tiga Kanwil DJP di Jawa Timur serta 3 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Sebanyak 69 aset dilelang dengan nilai limit total mencapai Rp11,4 miliar, terdiri dari 66 aset hasil eksekusi pajak senilai Rp11,2 miliar dan 3 aset non-eksekusi pajak dari DJBC senilai Rp195 juta.

Aset yang dilelang sangat beragam, mulai dari kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, hingga tanah dan bangunan. Menariknya, seluruh proses dilakukan secara daring dan transparan melalui situs resmi https://lelang.go.id milik DJKN.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari langkah nyata sinergi Kemenkeu Satu dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

“Lelang serentak ini menjadi bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh piutang negara dapat tertagih maksimal. Harapan kami, seluruh 69 lot aset yang dilelang dapat terjual dengan nilai terbaik dan memberikan kontribusi langsung terhadap penerimaan pajak,” ujarnya.


Pelaksanaan penjualan barang sitaan ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum dalam penagihan aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum penyitaan dan lelang dilakukan, DJP tetap menempuh langkah persuasif dan humanis terhadap Wajib Pajak yang menunggak. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi resmi mengenai pelaksanaan lelang melalui laman www.pajak.go.id dan lelang.go.id.

Melalui kegiatan ini, DJP dan DJKN Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan berintegritas — sebagai wujud nyata “Sinergi Kemenkeu Satu untuk Negeri.”(red)

Editor : Redaksi