Sekda Tulungagung Klarifikasi Video Viral Wabup: Semua Mekanisme Sudah Sesuai Aturan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, H. Drs. Tri Hariadi, M.Si., akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait video viral Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., yang sempat menimbulkan perbincangan publik. Ia memastikan b
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, H. Drs. Tri Hariadi, M.Si., akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait video viral Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., yang sempat menimbulkan perbincangan publik. Ia memastikan b

TULUNGAGUNG – jurnalperistiwa.id Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, H. Drs. Tri Hariadi, M.Si., akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait video viral Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., yang sempat menimbulkan perbincangan publik. Ia memastikan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar dalam penyelenggaraan birokrasi maupun tata kelola pemerintahan daerah.

Keterangan tersebut disampaikan Tri Hariadi di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Sabtu (27/9/2025), seusai mendampingi Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., dalam agenda silaturahmi bersama masyarakat eks perkebunan Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban.

Semua Berjalan Sesuai Regulasi

Menurut Tri Hariadi, pernyataan Wabup dalam video yang menyinggung soal perencanaan, penganggaran, dan etika jabatan perlu dipahami dalam konteks yang tepat. Dari sisi aturan, ia menegaskan seluruh tahapan sudah mengikuti pedoman resmi.

“Perencanaan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sedangkan untuk penganggaran, rujukannya adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Jadi tidak ada satu pun aturan yang dilanggar,” terang Tri Hariadi.

Mengenai kepegawaian, ia menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 sebagai dasar hukum. Ia juga menggarisbawahi bahwa istilah etika jabatan yang disebutkan Wabup memang tidak ditemukan secara spesifik dalam peraturan perundangan, meskipun nilai-nilainya tercermin dalam norma ASN.

Tri Hariadi sekaligus meluruskan posisi kepala daerah. Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah di kabupaten adalah bupati, sementara wakil bupati berfungsi membantu kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 63.

ASN Diminta Tenang dan Profesional

Terkait dinamika yang muncul setelah video viral tersebut, Tri Hariadi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terpengaruh suasana politik. Ia menekankan pentingnya fokus pada pencapaian target pembangunan 2025.

“ASN harus tetap konsisten menjalankan program sesuai RPJMD dan Renstra. Baik urusan administrasi maupun kegiatan fisik, semuanya harus selesai tepat waktu,” ujarnya.

Tri Hariadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong ASN agar menjaga prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di bidang keuangan, sekaligus memperkuat agenda reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi

Saat menyinggung soal penyampaian informasi ke publik, Sekda menilai koordinasi antarpimpinan menjadi faktor penting agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Setiap pernyataan dari pejabat publik idealnya dilakukan dengan komunikasi yang matang. Namun dalam praktiknya, fleksibilitas juga tetap diperlukan agar suasana tetap kondusif,” jelasnya.

Ajakan untuk Soliditas

Di akhir keterangannya, Tri Hariadi mengajak seluruh OPD dan jajaran ASN untuk menjaga kebersamaan. Ia menegaskan bahwa konsistensi kinerja merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah.

“Mari kita jaga kondusivitas, tetap solid, dan profesional. Target pembangunan sudah menanti untuk kita selesaikan bersama demi kemajuan Tulungagung,” tutupnya. (wati)

Editor : Redaksi