MAKI Jatim Pertanyakan Logo Pemprov Jatim di Jolotundo Glamping dan Edu Park Nganjuk, Soroti Dugaan Nihil PAD

Keberadaan logo Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang terpampang di kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park
Keberadaan logo Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang terpampang di kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park

NGANJUK / jurnalperistiwa.id — Keberadaan logo Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang terpampang di kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park, Dusun Plakat, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur.

MAKI Jatim mempertanyakan dasar penggunaan logo Pemprov Jatim pada destinasi wisata yang dikelola secara komersial tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima MAKI Jatim, keberadaan Jolotundo Glamping dan Edu Park disebut tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemprov Jatim.

Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan logo tersebut, termasuk dasar kerja sama, status pengelolaan kawasan, hingga manfaat yang diterima pemerintah daerah.

Sorotan ini muncul setelah Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim melakukan kunjungan sekaligus menginap di kawasan Jolotundo Glamping dan Edu Park. Dari kunjungan tersebut, MAKI mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan air tanah atau air sumber untuk memenuhi kebutuhan kawasan wisata. Air tersebut disebut ditampung terlebih dahulu dalam sebuah tandon berkapasitas besar yang berada di bagian belakang area Deluxe Camp, sebelum dialirkan untuk kebutuhan para pengunjung.

MAKI Jatim mempertanyakan apakah pemanfaatan sumber air tersebut telah dilengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Selain persoalan air, penggunaan logo Pemprov Jatim menjadi perhatian utama. Menurut Heru, logo pemerintah daerah bukan sekadar ornamen, sehingga penggunaannya pada sebuah kawasan bisnis harus mempunyai dasar dan alasan yang jelas.

“Gak habis pikir saya. Logo Pemprov Jatim itu sakral dan harus ada alasan jelas ketika tempat yang murni komersial atau profit bisnis itu menempelkan logo Pemprov Jatim di sana. Harusnya juga CDK Nganjuk menjadi institusi pertama yang bersikap keberatan atas tayangan logo Pemprov Jatim tersebut, bukannya malah saling lempar jawaban,” tegas Heru MAKI.

MAKI Jatim sebelumnya mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Wardoyo, mantan Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah Nganjuk yang saat ini menjabat sebagai Kepala CDK Pacitan. Dari keterangan yang disampaikan, tugas dan fungsi CDK Nganjuk disebut lebih pada aspek pembinaan.

Sementara terkait kontribusi terhadap PAD, Heru menyebut pihaknya memperoleh penjelasan bahwa tidak ada penerimaan PAD Pemprov Jatim yang berasal dari keberadaan Jolotundo Glamping dan Edu Park tersebut.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lebih jauh. Jika sebuah usaha komersial menggunakan identitas Pemprov Jatim, masyarakat dapat berasumsi bahwa terdapat keterlibatan pemerintah daerah atau manfaat ekonomi tertentu bagi Pemprov Jatim.

“Dengan adanya logo Pemprov Jatim pada tayangan bisnis Jolotundo Glamping dan Edu Park, masyarakat bisa memahami seolah-olah Pemprov Jatim mempunyai saham atau kepentingan ekonomi yang nantinya menjadi sarana peningkatan PAD. Tetapi kalau faktanya zero atau nihil PAD, ini harus dijelaskan secara terang kepada publik,” ujar Heru.

MAKI Jatim memastikan akan melayangkan surat resmi kepada sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Kepala BPKAD Jatim, dan Sekdaprov Jatim. Surat tersebut akan berisi permohonan klarifikasi mengenai dasar penggunaan logo Pemprov Jatim sekaligus status pengelolaan kawasan Jolotundo Glamping dan Edu Park.

MAKI juga meminta agar logo Pemprov Jatim yang terpasang pada kawasan komersial tersebut segera dicopot apabila tidak terdapat dasar kerja sama atau legalitas yang jelas.

“Surat resmi akan segera kami luncurkan, terutama untuk Bapak Kadishut Jatim, Kepala BPKAD Jatim dan Sekdaprov Jatim untuk memohon klarifikasi resmi. Kami berharap secepatnya logo Pemprov Jatim pada kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park segera dicopot karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang bertanggung jawab nantinya,” tegas Heru.

Tak hanya itu, MAKI Jatim juga akan menelusuri dokumen SIPA yang berkaitan dengan pemanfaatan air di kawasan tersebut. Apabila dalam pendalaman ditemukan bahwa perizinan pemanfaatan air tanah atau sumber air belum dipenuhi, MAKI menyatakan akan mendorong dilakukannya evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Heru menegaskan, apabila benar ditemukan persoalan perizinan, pihaknya akan mendesak agar operasional Jolotundo Glamping dan Edu Park dievaluasi sementara sampai seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan dinyatakan lengkap dan sah oleh instansi berwenang.

Sementara itu, Jolotundo Glamping dan Edu Park diketahui berada di kawasan yang berbatasan dengan wilayah Perhutani dan kawasan peruntukan Perhutanan Sosial di Kabupaten Nganjuk. Pengelolaannya disebut telah melibatkan pihak ketiga, yakni Ridhan, warga Warujayeng, Nganjuk, melalui pola kemitraan dengan pihak Perhutani Jawa Timur.

MAKI Jatim menilai seluruh persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Pihaknya meminta instansi terkait memberikan klarifikasi mengenai status lahan, pola kerja sama, legalitas usaha, perizinan pemanfaatan air, dasar pemasangan logo Pemprov Jatim, serta ada atau tidaknya kontribusi terhadap PAD.

“Yang kami minta sederhana, semuanya harus terang dan terbuka. Kalau memang tidak ada keterlibatan Pemprov Jatim dan tidak ada PAD, dasar penggunaan logonya apa? Kalau ada kerja sama, bentuknya seperti apa dan apa manfaatnya bagi daerah? Semua harus dijelaskan secara resmi,” pungkas Heru MAKI.

Catatan: Seluruh dugaan dan pernyataan dalam berita ini merupakan informasi serta sikap yang disampaikan MAKI Jatim dan masih memerlukan klarifikasi dari Dinas Kehutanan Jatim, BPKAD Jatim, Pemprov Jatim, Perhutani, pengelola Jolotundo Glamping dan Edu Park, serta instansi berwenang lainnya.

( Red )

Editor : Redaksi