Sekolah Rusak Bukan Karena Murid Sedikit, Warga Minta Aturan Bantuan Pendidikan Diubah

16 Agustus 2025 Kritik terhadap aturan bantuan pendidikan kembali mencuat. Sejumlah warga menilai kebijakan pemerintah yang mensyaratkan jumlah murid sebagai acuan pemberian dana perbaikan sekolah tidak adil dan diskriminatif.
16 Agustus 2025 Kritik terhadap aturan bantuan pendidikan kembali mencuat. Sejumlah warga menilai kebijakan pemerintah yang mensyaratkan jumlah murid sebagai acuan pemberian dana perbaikan sekolah tidak adil dan diskriminatif.

Jakarta- jurnalperistiwa.id, Kritik terhadap aturan bantuan pendidikan kembali mencuat. Sejumlah warga menilai kebijakan pemerintah yang mensyaratkan jumlah murid sebagai acuan pemberian dana perbaikan sekolah tidak adil dan diskriminatif. Mereka mendesak DPR RI Komisi X khususnya kepada Anggota DPR RI Fraksi PKS, Reni Astuti S. SI. M. PSDM

.segera mengubah aturan tersebut agar setiap sekolah mendapat perlakuan setara.

 

Keluhan itu muncul dari pengalaman beberapa sekolah dasar di daerah, salah satunya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Meski sudah tiga kali mengajukan proposal bantuan perbaikan bangunan, sekolah tersebut ditolak dengan alasan jumlah murid tidak memenuhi syarat.

 

"Sekolah rusak itu bukan karena muridnya sedikit. Anak-anak yang bersekolah di sana tetap berhak belajar dengan aman dan nyaman," kata  ARNINA RISNIDAR. SM.

 

Selain soal perbaikan infrastruktur, warga juga menyoroti masalah penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP). Banyak anak yang tidak bisa menerima bantuan hanya karena alamat di Kartu Keluarga (KK) berbeda dengan alamat sekolah. Padahal, mereka tetap aktif bersekolah dan membutuhkan dukungan biaya.

 

"Yang paling penting itu anaknya sekolah. Jadi PIP harus cair tanpa mempersoalkan alamat. Jangan sampai anak gagal dapat bantuan gara-gara masalah administrasi," ujar Arnina Risnidar.

 

Masyarakat menilai, keadilan pendidikan seharusnya ditentukan berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar angka jumlah murid atau kelengkapan berkas. Mereka mengingatkan, pendidikan layak adalah hak semua anak Indonesia, baik yang bersekolah di kota besar maupun di desa dengan murid terbatas.

 

"Sekolah kecil bukan berarti mimpi kecil. Pendidikan layak itu hak, bukan hadiah," tegas Kalau ARNINA RISNIDAR. SM

 

Melalui kritik ini, warga berharap DPR RI Komisi X mendorong pemerintah agar segera memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan pendidikan, sehingga setiap anak bisa belajar dengan aman, nyaman, dan setara di seluruh penjuru negeri.(Nns)

Editor : Redaksi