Jakarta | jurnalperistiwa.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba pendekatan Co-operative Compliance (kepatuhan kolaboratif) bersama PT Pertamina (Persero) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola perpajakan nasional. Melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan, program ini bertujuan mengidentifikasi potensi risiko perpajakan sejak dini sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak sekaligus meminimalkan potensi sengketa.
Peluncuran program tersebut berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026), dan dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta jajaran pimpinan sejumlah BUMN strategis.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pendekatan Co-operative Compliance membawa perubahan mendasar dalam hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Jika sebelumnya pembahasan risiko perpajakan dilakukan setelah transaksi terjadi, kini komunikasi dilakukan sejak awal dengan dukungan integrasi data dan keterbukaan informasi.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujar Bimo.
Setelah melalui proses persiapan dan pembahasan yang cukup panjang, PT Pertamina (Persero) resmi ditetapkan sebagai mitra pertama dalam pelaksanaan uji coba Co-operative Compliance untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.
Program tersebut mencakup pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Selama periode uji coba, Pertamina akan melaksanakan self-assessment Tax Control Framework, menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta melakukan evaluasi berkala sebagai dasar penyempurnaan program.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyatakan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada Pertamina sebagai mitra pertama merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan yang terus dilakukan.
Menurutnya, penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga meningkatkan transparansi perusahaan serta memperbaiki sistem pengelolaan risiko secara menyeluruh.
Dukungan terhadap inisiatif tersebut juga datang dari Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol. Yudhiawan, menilai penerapan TCF dan integrasi data merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola di sektor energi.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, berharap praktik tersebut dapat menjadi standar baru dalam penguatan tata kelola perusahaan dan direplikasi oleh BUMN lainnya.
Pendekatan Co-operative Compliance sendiri mengacu pada praktik terbaik yang telah diterapkan di berbagai negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Ke depan, DJP berencana memperluas uji coba program ini kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi secara lebih luas di Indonesia.
Menutup peluncuran program, Bimo Wijayanto menyampaikan harapannya agar pendekatan baru ini menjadi fondasi bagi sistem perpajakan Indonesia yang semakin modern, transparan, dan berbasis kepercayaan.
"Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan," pungkasnya.
(Red)
Editor : Redaksi