Surabaya | Jurnalperistiwa.id - SMA Negeri 7 Surabaya kembali menjadi sorotan publik setelah proses pergantian Ketua Komite Sekolah yang digelar pada Kamis, 7 Mei 2026, menuai polemik dan dugaan pelanggaran aturan.
Hari yang seharusnya menjadi momentum sakral pergantian kepengurusan komite sekolah tersebut justru memunculkan berbagai tanda tanya dari jajaran pengurus lama. Pergantian Ketua Komite dari Kunjung Wahyudi kepada pengurus baru diduga berlangsung tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan.
Pak Kunjung Wahyudi mengungkapkan bahwa sejak Januari 2026 dirinya telah mengingatkan manajemen sekolah terkait berakhirnya masa bakti pengurus komite pada awal Maret 2026. Namun hingga memasuki bulan Maret, tidak ada kejelasan mengenai mekanisme pergantian pengurus.
Karena belum adanya kepastian pembentukan kepengurusan baru, Pak Kunjung bahkan meminta bendahara komite untuk menghentikan sementara pengeluaran dana komite sekolah karena Surat Keputusan (SK) kepengurusan dinilai telah habis masa berlaku.
Baru pada 20 April 2026, pihak sekolah mengumpulkan pengurus komite lama dan menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian mereka selama masa kepengurusan.
Namun puncak polemik terjadi pada 7 Mei 2026 saat jajaran pengurus lama diundang menghadiri serah terima pengurus komite lama dengan pengurus baru. Dalam forum itulah muncul dugaan kuat adanya rekayasa proses pemilihan.
Diduga Tidak Melibatkan Seluruh Wali Murid
Pengurus komite lama mempertanyakan proses pemilihan pengurus baru karena tidak pernah ada rapat besar ataupun musyawarah yang melibatkan seluruh wali murid sebagai representasi resmi orang tua siswa.
Padahal, merujuk pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, pemilihan pengurus komite sekolah seharusnya dilakukan secara demokratis melalui musyawarah orang tua siswa.
Menurut informasi yang berkembang, pihak sekolah hanya mengumpulkan koordinator kelas yang diwakili sekitar dua hingga tiga orang tua per kelas. Jumlah tersebut dinilai tidak representatif dibanding total sekitar 1.100 wali murid dari 30 rombongan belajar (rombel) di SMAN 7 Surabaya.
Yang lebih mengejutkan, sejumlah nama yang ditetapkan sebagai pengurus inti komite disebut tidak mengetahui bahwa mereka telah diposisikan sebagai ketua, sekretaris, maupun bendahara komite sekolah.
“Seharusnya pemilihan pengurus komite menjadi kewenangan orang tua siswa, bukan Kepala Sekolah. Tetapi yang terjadi justru pihak sekolah menentukan siapa menjadi ketua, sekretaris, dan bendahara,” ungkap sumber dari pengurus lama.
LPJ Dinilai Tidak Transparan
Kejanggalan lain juga muncul pada proses laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus lama. Secara normatif, pengurus sebelumnya seharusnya diberi ruang menyampaikan laporan pengelolaan keuangan kepada seluruh wali murid dalam forum terbuka.
Namun realitanya, LPJ hanya diminta disampaikan di hadapan pengurus baru dan manajemen sekolah saja.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa proses pergantian pengurus komite sekolah di SMAN 7 Surabaya tidak memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagaimana amanat regulasi.
Berpotensi Digugat Secara Hukum
Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Pak Kunjung Wahyudi menegaskan dirinya sebenarnya telah legowo untuk tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah. Namun dirinya merasa perlu mengambil langkah hukum karena proses pergantian dinilai penuh kejanggalan dan bertentangan dengan aturan.
“Saya sebenarnya sangat legowo untuk tidak menjadi Ketua Komite lagi dan tidak berharap juga. Tetapi ketika proses pergantian ini sarat dugaan rekayasa, keganjilan, dan melanggar regulasi, akhirnya saya harus bereaksi dan masuk pada ruang pelaporan hukum bersama MAKI Jatim,” tegas Pak Kunjung Wahyudi.
Laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut kini telah diserahkan kepada MAKI Jawa Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Heru MAKI menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengirim perwakilan lembaga bersama Pokja Media Joko DOLOG untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 7 Surabaya sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi tata kelola komite sekolah serta pelaksanaan regulasi pendidikan di lingkungan sekolah negeri.(Red)
Editor : Redaksi