MAKI Jatim Desak Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa 15 Tahun di Jombang Jember, Tolak Mediasi dan Dugaan Intimidasi

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus dugaan pengeroyokan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus dugaan pengeroyokan

Jember | Jurnalperistiwa.id -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus dugaan pengeroyokan dan perundungan yang menimpa seorang pelajar berinisial F (15), siswa salah satu SMA swasta di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, menyatakan pihaknya menolak segala bentuk mediasi maupun upaya penyelesaian di luar jalur hukum. Ia memastikan MAKI telah menyiapkan tim penasihat hukum untuk mendampingi keluarga korban.

“Saya tetap dorong proses hukum para pelaku dan tidak ada mediasi atau ganti rugi. Kami sudah siapkan tim penasihat hukum untuk keluarga korban atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan sekitar sembilan orang terhadap F,” tegas Heru.

Heru juga mengecam keras adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban yang disebut-sebut bertujuan agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum. Menurutnya, tindakan tersebut semakin memperlihatkan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele.

Dalam waktu dekat, MAKI Jatim berencana mendatangi keluarga korban serta melakukan koordinasi langsung dengan Polsek Jombang guna menanyakan perkembangan penanganan perkara.

Tak hanya itu, MAKI juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, khususnya bidang Propam, untuk memberikan asistensi dan pendampingan agar proses penanganan perkara berjalan profesional dan tidak menyimpang.

“Ini adalah aksi bullying nyata yang masih terjadi secara masif. Penanganannya harus serius dan tidak boleh melenceng,” tambahnya.

Kronologi Kejadian di Area Persawahan

Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di area persawahan Bulakan Kecik, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember.

Berdasarkan keterangan Paiman, ayah korban, anaknya dijemput oleh sekelompok pemuda menggunakan sepeda motor, lalu dibawa ke lokasi sepi tersebut. Setibanya di lokasi, korban diduga menjadi sasaran kekerasan fisik oleh sekitar sembilan anak.

“Dikeroyok sekitar 9 anak. Satu di antaranya teman SMP dulu, delapan lainnya tidak dikenal,” ungkap Paiman.

Korban dipukul, ditendang, bahkan kepalanya diinjak. Tidak hanya itu, korban juga diduga mengalami perundungan mental berat. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa melepaskan pakaian hingga hanya mengenakan celana dalam dan disuruh berendam di parit. Aksi tersebut direkam dan videonya beredar di media sosial, termasuk di grup sekolah korban.

Dalam kondisi trauma, korban disebut harus berjalan kaki sekitar tiga kilometer untuk pulang ke rumah.

Dugaan Upaya Damai dan Kejanggalan Kesepakatan

Toni, kakak korban, mengungkapkan bahwa sejak awal keluarga terduga pelaku mendorong agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Hal serupa disampaikan ibu korban, Samiati, yang mengaku sempat mengajukan kompensasi Rp10 juta per anak, sebelum berubah menjadi Rp25 juta dari enam anak setelah negosiasi.

Namun, hingga kini uang yang dijanjikan belum diterima, meskipun ayah korban disebut telah menandatangani surat pencabutan laporan. Pembayaran disebut baru akan direalisasikan hingga tanggal 7 bulan depan.

Samiati juga mengaku mendapat tekanan agar perkara tidak dilanjutkan, dengan alasan jika diteruskan akan menimbulkan biaya besar.

Terduga Pelaku dan Tanda Tanya Penanganan

Dari sembilan terduga pelaku, dua di antaranya dilaporkan melarikan diri. Satu terduga berada di Bali, dan satu lainnya di Madiun. Sementara satu terduga berinisial H disebut tidak dapat diproses karena masih di bawah umur, meski dinilai keluarga korban sebagai salah satu yang paling agresif saat kejadian.

Upaya konfirmasi awak media ke Mapolsek Jombang pada 13 April 2026 belum membuahkan keterangan resmi. Kanit Reskrim menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Kapolsek, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat saat itu.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai bukan hanya tindakan pengeroyokan, tetapi juga bentuk bullying ekstrem yang menimbulkan trauma fisik dan psikologis mendalam bagi korban. MAKI Jatim memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.(Red) 

Editor : Redaksi