MAKI Jatim Surati BPK dan Inspektorat, Soroti Dugaan Penyimpangan “Operasi Belanja Barang” di BPBD Jatim

MAKI Jatim Surati BPK dan Inspektorat, Soroti Dugaan Penyimpangan “Operasi Belanja Barang” di BPBD Jatim
MAKI Jatim Surati BPK dan Inspektorat, Soroti Dugaan Penyimpangan “Operasi Belanja Barang” di BPBD Jatim

Surabaya | Jurnalperistiwa.id -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur akan melayangkan surat resmi kepada BPK Perwakilan Jawa Timur dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam aktivitas belanja barang di BPBD Provinsi Jawa Timur.

Langkah ini merupakan bagian dari pelengkapan berkas laporan hukum yang tengah disiapkan Bidang Hukum MAKI Jatim untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. MAKI menilai, terdapat indikasi bahwa sebagian aktivitas pengadaan barang di BPBD Jatim diduga berlindung pada Legal Opinion (LO) dari BPK, namun penerapannya dinilai tidak tepat sasaran.

Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru, menyampaikan bahwa surat tersebut berisi permohonan keterangan resmi dari BPK guna memperjelas batasan pembelian barang yang memang sesuai dengan koridor Legal Opinion, dan mana yang tidak termasuk di dalamnya.

“Surat yang ditujukan ke BPK tersebut adalah permohonan keterangan berkenaan dengan pemilahan pembelian barang yang sesuai dengan Legal Opinion dari BPK Jatim dan yang tidak termasuk dalam LO BPK,” ujar Heru.

Dalam kajian Bidang Hukum serta temuan Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, disebutkan bahwa Legal Opinion BPK sejatinya hanya berlaku pada kondisi bencana alam yang bersifat mendadak. Namun, MAKI menduga terdapat pembelian barang yang sifatnya bukan untuk kondisi darurat bencana, tetapi tetap menggunakan dasar hukum LO tersebut.

MAKI menguraikan sejumlah poin penting dalam Legal Opinion BPK yang menjadi standar operasional prosedur (SOP) dalam situasi darurat bencana, di antaranya:

Penyederhanaan prosedur (flexibility) hanya diperbolehkan dalam situasi darurat, dengan tetap menjunjung akuntabilitas.

Dokumen pertanggungjawaban minimal tetap wajib tersedia (SPK, faktur/nota, bukti penerimaan barang).

Status keadaan darurat harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) hanya untuk kebutuhan dasar korban, evakuasi, dan perlindungan pengungsi, bukan pembangunan permanen.

Optimalisasi pengawasan Inspektorat secara berkala terhadap laporan keuangan dana bencana.

Menurut MAKI, narasi persyaratan tersebut diduga dijadikan dasar oleh BPBD Jatim untuk melakukan berbagai pembelian barang, termasuk yang terindikasi digunakan pada fase pascabencana, yang seharusnya tidak lagi masuk dalam kategori darurat.

MAKI juga menyoroti dugaan bahwa pejabat pengadaan dan PPK di BPBD Jatim tidak lagi menerapkan prinsip pembelian barang termurah dan berkualitas melalui perbandingan harga dengan toko atau pabrikan lain. Kondisi ini, menurut MAKI, membuka ruang terjadinya dugaan penyimpangan anggaran dalam skala besar.

Heru menegaskan bahwa pihaknya juga akan menyurati Inspektorat Jatim untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pemahaman yang keliru dalam penerapan Legal Opinion BPK di lapangan.

“Kita hanya menunggu surat balasan dari BPK Jatim dan Inspektorat Jatim. Surat keterangan tersebut menjadi kunci untuk mengungkap dugaan korupsi yang sudah menjadi temuan tim Litbang MAKI Jatim,” pungkasnya.

MAKI berharap, klarifikasi dari BPK dan Inspektorat dapat membuka terang batasan penggunaan Legal Opinion dalam konteks pengadaan barang kebencanaan, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan BPBD Jatim.(Red) 

Nara Sumber : MAKI JATIM 

Editor : Redaksi