Nganjuk | Jurnalperistiwa.id -Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Nganjuk terus menjadi sorotan. Isu yang digulirkan oleh komunitas Salam Lima Jari (SLJ) melalui linimasa media sosial hingga disampaikan dalam forum hearing bersama DPRD Kabupaten Nganjuk kini mendapat tanggapan tegas dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru, menyatakan pihaknya siap menghadapi segala tuduhan yang diarahkan kepada sekolah-sekolah di bawah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Nganjuk. Ia menegaskan, MAKI Jatim saat ini bertindak sebagai pendamping hukum bagi pihak Cabdin Nganjuk dalam menghadapi polemik tersebut.
Menurut Heru, narasi dugaan pungli yang disampaikan komunitas SLJ dinilai muncul karena kurangnya pemahaman secara komprehensif terhadap regulasi pendidikan yang berlaku, khususnya terkait Permendikdasmen serta Peraturan Gubernur Jawa Timur.
“Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa dana BOS dari Kementerian Dikdasmen yang digabung dengan bantuan BPOPP dari APBD Provinsi Jawa Timur masih belum mencukupi kebutuhan operasional sekolah,” ujar Heru.
Ia menjelaskan, kebutuhan operasional sekolah sangat luas, mulai dari kebutuhan siswa, pembayaran guru honorer, hingga pengadaan buku mata pelajaran, literasi, dan berbagai fasilitas pendukung proses belajar mengajar.
“Atas dasar realita tersebut, regulasi melalui Permendikdasmen dan Pergub Jatim memberikan ruang bagi sekolah untuk menggali dana partisipasi masyarakat melalui komite sekolah yang merupakan perwakilan dari wali murid,” jelasnya.
Namun demikian, Heru menegaskan bahwa penggalian dana tersebut harus mengikuti etika serta standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, yaitu bersifat sukarela tanpa adanya unsur paksaan.
“Bahkan secara etika tidak diperkenankan meminta kontribusi dari wali murid yang tidak mampu. Itu sangat dilarang,” tegasnya.
Ia menilai praktik yang dijalankan oleh SMKN 1 dan SMKN 2 di bawah Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk sejauh ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak ada pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai pungli.
Selain itu, Heru juga menyampaikan bahwa setiap pihak yang memiliki keberatan atau temuan terkait kebijakan sekolah sebenarnya dapat menempuh jalur klarifikasi resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing sekolah.
“Jika ada yang merasa belum mendapatkan penjelasan lengkap, mekanisme klarifikasi terbuka melalui PPID sekolah sangat mudah dilakukan,” katanya.
Heru pun menantang komunitas SLJ untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila memang memiliki bukti kuat atas dugaan pungli yang dituduhkan.
“Buat apa koar-koar di media sosial atau di jalan. Lebih baik laporkan saja ke Polda Jatim atau Kejati Jatim. Bidang Hukum MAKI Jatim, dengan surat kuasa dari pihak sekolah, siap menghadapi laporan tersebut. Catat itu,” tegas Heru.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya penggunaan isu tersebut sebagai sarana mencari popularitas di media sosial.
“Berbeda konteksnya jika isu dugaan pungli ini dijadikan media pansos untuk menaikkan viewer di TikTok atau Instagram,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Heru kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melayani polemik yang berkembang di linimasa media sosial. Ia meminta komunitas Salam Lima Jari untuk menempuh jalur hukum secara resmi jika benar memiliki bukti.
“Tidak akan ada ruang mediasi di media sosial. Jika memang ada temuan, silakan tempuh jalur hukum. MAKI Jatim siap mengawal dan melakukan pendampingan hukum atas laporan yang masuk,” pungkasnya.(Red)
Narasumber : Maki Jatim
Editor : Redaksi