SURABAYA | Jurnalperistiwa.id - Dugaan penyimpangan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019–2024 memasuki babak baru. MAKI Jatim menyatakan tengah merampungkan berkas pelaporan resmi yang akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Langkah ini diambil setelah Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru Satriyo, bersama tim turun langsung ke Kabupaten Magetan selama dua hari guna melakukan penajaman data temuan, evaluasi, serta telaah atas proses penyelidikan yang berjalan di Kejaksaan Negeri Magetan.
“Kami sudah melakukan finalisasi pulbaket internal dan memperkuat data temuan. Keputusan lembaga sudah bulat, laporan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan 2019–2024 akan kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegas Heru.
MAKI Jatim menilai, pelaporan ke tingkat Kejati Jatim akan lebih efektif dalam mendorong percepatan proses hukum. Seiring dengan itu, rencana aksi demo akbar yang sebelumnya telah dipersiapkan, untuk sementara waktu resmi ditunda.
Penundaan aksi tersebut disebut sebagai bentuk konsentrasi penuh pada jalur hukum formal. MAKI Jatim ingin memastikan proses pengungkapan kasus berjalan maksimal, termasuk mendorong peningkatan status perkara ke tahap penyidikan yang disertai penetapan tersangka.
Heru mengungkapkan, salah satu pertimbangan pelimpahan laporan ke Kejati Jatim adalah lambannya perkembangan penyelidikan di tingkat Kejari. Sejak September hingga Oktober 2025, proses dinilai masih berkutat pada tahap penyelidikan meski sejumlah pemanggilan telah dilakukan.
“Kami berkesimpulan sementara bahwa ada indikasi proses yang tidak progresif. Karena itu, pelaporan ke Kejati Jatim menjadi langkah strategis untuk memastikan perkara ini tidak stagnan,” ujarnya.
Saat ini, tim Litbang dan tim hukum MAKI Jatim tengah melakukan pendalaman terhadap kelompok penerima manfaat dana Pokir DPRD Magetan. Dari hasil identifikasi awal, ditemukan dugaan adanya kelompok tani (Poktan) penerima hibah yang terindikasi fiktif.
Data-data tersebut tengah dihimpun untuk melengkapi salinan berkas laporan yang segera dikirimkan ke Kejati Jatim. MAKI Jatim juga membuka ruang partisipasi publik, khususnya para pegiat antikorupsi di Magetan, untuk ikut memberikan data dan fakta pendukung.
“Yang pasti, bukan hanya dari unsur legislatif yang harus bertanggung jawab atas dana Pokir ini. Kami juga serius mengidentifikasi aliran hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Magetan. Catat itu,” tandas Heru.
Menunggu Ketegasan Penegak Hukum
MAKI Jatim berharap Kejati Jatim mampu mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan periode 2019–2024 secara transparan dan profesional.
Organisasi tersebut menegaskan akan mengawal ketat setiap perkembangan penanganan perkara hingga adanya kejelasan hukum.
Dengan ditundanya aksi demonstrasi besar, kini sorotan publik tertuju pada langkah Kejati Jatim dalam merespons laporan yang segera dilayangkan. Babak baru penanganan dugaan korupsi hibah Pokir Magetan pun resmi dimulai.(Red)
Editor : Redaksi