Pro Kontra Pembelaan MAKI Jatim Menguat, Heru MAKI Tegaskan Sikap: “Kami Bicara Berbasis Data, Bukan Asumsi”

Pro Kontra Pembelaan MAKI Jatim Menguat, Heru MAKI Tegaskan Sikap: “Kami Bicara Berbasis Data, Bukan Asumsi”
Pro Kontra Pembelaan MAKI Jatim Menguat, Heru MAKI Tegaskan Sikap: “Kami Bicara Berbasis Data, Bukan Asumsi”

Surabaya | Jurnalperistiwa.id -Maraknya pemberitaan dan perdebatan di linimasa media sosial terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 memunculkan polemik baru. Sorotan publik kini tak hanya tertuju pada proses hukum yang berjalan, tetapi juga pada sikap LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur dan figur Heru Satriyo atau yang dikenal sebagai Heru MAKI, yang dinilai sangat getol membela Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Pro dan kontra pun tak terelakkan. Sebagian masyarakat mempertanyakan “kiprah” MAKI Jatim yang dianggap seolah memosisikan diri sebagai benteng pembela kepala daerah. Menanggapi hal tersebut, Heru MAKI akhirnya angkat bicara secara terbuka untuk menjelaskan latar belakang, proses, serta dasar sikap kelembagaan MAKI Jatim.

Menurut Heru, MAKI Jatim justru merupakan satu-satunya lembaga antikorupsi di Jawa Timur yang paling intens dan konsisten memantau, mengkaji, serta mengevaluasi dinamika kasus dana hibah DPRD Jatim. Bahkan, proses pemantauan tersebut telah dimulai sejak Juli 2019, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Sahat Tua Simanjuntak.

“Pemantauan kami bukan reaktif. Sejak 2019, tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim bekerja berdasarkan surat tugas resmi untuk menelusuri laporan masyarakat yang terus meningkat terkait dana hibah,” tegas Heru.

Pasca OTT Sahat Tua, intensitas investigasi MAKI Jatim semakin diperkuat. Puncaknya, pada awal 2023, MAKI Jatim menggelar rapat evaluasi internal selama tiga hari tiga malam di kawasan Trawas, Pasuruan. Rapat tersebut secara khusus membedah seluruh temuan investigasi secara menyeluruh dan sistematis.

Dalam kajian itu, seluruh tahapan dana hibah diurai secara detail—mulai dari proses pengusulan, perencanaan, penganggaran, verifikasi, hingga pendistribusian kepada kelompok masyarakat penerima. Semua disusun dalam bentuk flow chart untuk memastikan di titik mana kebocoran terjadi serta siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam praktik koruptif.

“Hasil kajian itulah yang menjadi dasar pernyataan saya ke publik. Bukan asumsi, bukan pesanan, tetapi berbasis data dan analisis internal,” jelasnya.

Heru juga kembali menegaskan pernyataan kerasnya yang sempat menuai kontroversi, bahwa sekitar 95 persen anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2022 diduga terlibat dalam pusaran korupsi dana hibah. Pernyataan tersebut, kata dia, tidak pernah dicabut hingga hari ini, sembari menunggu keseriusan KPK dalam mengembangkan penyidikan.

Namun situasi berubah ketika KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur, dan Sekdaprov Jatim pada masa Pilgub. Langkah itu justru mengejutkan MAKI Jatim.

“Berdasarkan data valid internal kami, penggeledahan itu terkesan terlalu dini dan prematur untuk mengaitkan kasus dana hibah dengan Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekdaprov,” ujar Heru.

Atas dasar itu, MAKI Jatim mempertanyakan langsung langkah KPK dan bahkan menggulirkan petisi publik untuk mempertajam opini apakah KPK mulai masuk ke ranah politis. Petisi tersebut disebut mendapat respons besar dengan dukungan lebih dari 10 ribu pemilih.

Setelah KPK menetapkan 21 tersangka dari unsur pimpinan DPRD dan makelar proyek, MAKI Jatim tetap mendorong pengembangan penyidikan terhadap anggota DPRD lainnya. Namun harapan tersebut dinilai tak direspons secara maksimal. Sebaliknya, KPK kembali memeriksa Gubernur Jawa Timur, yang disertai maraknya framing negatif, tudingan, hingga fitnah di media sosial.

Heru menilai kondisi itu berbahaya bagi pendidikan hukum publik. Berdasarkan kajian internal MAKI Jatim, tidak ditemukan irisan keterlibatan langsung maupun tidak langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam tindak pidana korupsi dana hibah. Irisan yang ada semata-mata berada pada ranah kebijakan administratif, seperti penerbitan NPHD dan penandatanganan pernyataan tanggung jawab mutlak penerima hibah.

“Tidak pernah ada pernyataan resmi KPK yang menyebut telah ditemukan fakta hukum keterlibatan Gubernur atau Wakil Gubernur. Lalu atas dasar apa publik menggiring opini seolah-olah sudah bersalah?” kata Heru dengan nada kritis.

Ia menegaskan, sikap MAKI Jatim bukanlah pembelaan membabi buta, melainkan upaya meluruskan narasi agar masyarakat tidak terjebak pada asumsi dan framing tanpa dasar hukum.

“Ibunda Gubernur Jawa Timur adalah simbol supremasi pemerintahan di Jawa Timur. Jika diserang dengan fitnah tanpa data, maka kewajiban moral kami adalah membela kebenaran,” ujarnya.

Heru juga menyinggung sisi personal Gubernur Jawa Timur yang dikenal sederhana dan berintegritas, termasuk contoh penggunaan dana pribadi saat menghadiri wisuda putranya di luar negeri tanpa membebani APBD.

Menutup pernyataannya, Heru menegaskan komitmen MAKI Jatim untuk terus berdiri pada data, fakta, dan kebenaran hukum.

“Saya Heru MAKI dan MAKI Jatim secara kelembagaan tidak akan pernah lelah membela kehormatan, harga diri, dan marwah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, selama itu benar dan berbasis data. Tanpa syarat,” pungkasnya.

Penulis: Heru Satriyo, S.IP (Heru MAKI)

Editor : Redaksi