Kasus Dugaan Penganiayaan Hj Muclisoh di Gondanglegi Disorot MAKI Jatim, Dinilai Jalan di Tempat

Dugaan kasus penganiayaan yang dialami Hj Muclisoh, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan publik.
Dugaan kasus penganiayaan yang dialami Hj Muclisoh, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan publik.

 

 

Malang | Jurnalperistiwa.id - Dugaan kasus penganiayaan yang dialami Hj Muclisoh, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan publik. Laporan yang telah masuk ke Polsek Gondanglegi sejak 25 Agustus 2025 dengan Nomor LP/B/42/VIII/2025/SPKT/POLSEKGONDANGLEGI, dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga kini.

 

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, dengan Hj Muclisoh sebagai pelapor sekaligus korban. Lambannya penanganan perkara ini menarik atensi serius Bidang Hukum MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur.

 

Berdasarkan kronologis yang berhasil dihimpun Bidang Hukum MAKI Jatim, peristiwa bermula saat keponakan korban berinisial “I” meminjam sejumlah perhiasan emas milik Hj Muclisoh dengan alasan akan digunakan menghadiri undangan pernikahan. Namun, setelah 2–3 hari berlalu, perhiasan tersebut tak kunjung dikembalikan.

 

Saat ditanya, keponakan korban berdalih perhiasan emas itu masih akan digunakan untuk menghadiri undangan manten lainnya. Bahkan, korban sempat diajak langsung oleh keponakannya untuk menghadiri undangan tersebut. Namun di tengah perjalanan, mobil yang ditumpangi tiba-tiba berhenti dan terjadi dugaan upaya penganiayaan terhadap korban oleh orang yang diduga memiliki niat merampok.

 

Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim mengaku heran setelah menerima SP2HP dari penyidik Polsek Gondanglegi yang menyebutkan perkara tersebut masih dianggap prematur dan belum naik ke tahap penyidikan dengan alasan minimnya saksi.

 

Keheranan serupa disampaikan Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur. Ia menilai penyidik Polsek Gondanglegi belum maksimal dalam mengurai dan mengungkap aktor utama dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut.

 

“Sesuai kronologis yang dialami Hj Muclisoh, saya minta Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk membuat laporan hukum ke Polres Malang dengan dugaan upaya pembunuhan dan penipuan, serta melaporkan tidak berjalannya kasus penganiayaan di Polsek Gondanglegi langsung ke Propam Polda Jatim,” tegas Heru MAKI.

 

Heru menambahkan, langkah hukum lanjutan ini diyakini akan memberikan dampak besar dalam pengembangan dan pengungkapan kasus yang selama ini dinilai stagnan.

 

Sementara itu, Anandyo, Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, memastikan pihaknya siap mengawal dan mendampingi Hj Muclisoh dalam seluruh proses hukum, baik pelaporan ke Polres Malang maupun ke Propam Polda Jatim.

 

“Laporan dugaan kasus penganiayaan yang diduga jalan di tempat di Polsek Gondanglegi akan kami rangkai dan laporkan ke Propam Polda Jatim. Dalam waktu dekat, kami juga akan mengajukan permintaan gelar perkara ulang dengan melibatkan tim ahli dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” pungkas Anandyo.

 

MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga terang benderang, demi memastikan keadilan bagi korban serta penegakan hukum yang transparan dan profesional.(Red) 

Editor : Redaksi