Sidoarjo | Jurnalperistiwa.id – Praktik penagihan layanan kesehatan yang dinilai tidak transparan kembali menjadi sorotan publik. Sebuah rumah sakit swasta besar di Kabupaten Sidoarjo menuai kritik tajam setelah tagihan perawatan pasien dilaporkan melonjak puluhan juta rupiah hanya dalam hitungan jam, tanpa adanya tindakan medis tambahan, tanpa penjelasan rinci, serta tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak keluarga pasien.
Kasus ini dialami langsung oleh Heru Satriyo, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Istri Heru, Dwi Yulis (45), menjalani operasi endoskopi Hernia Nukleus Pulposus (HNP) di RS Mitra Keluarga Sidoarjo pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Menurut Heru, sang istri masuk rumah sakit dan langsung menjalani tindakan operasi pada hari yang sama. Operasi berlangsung cukup lama, dimulai pukul 13.15 WIB hingga sekitar 18.30 WIB. Pasien kemudian dipindahkan ke ruang perawatan sekitar pukul 21.00 WIB. Secara medis, tindakan dinyatakan selesai tanpa adanya operasi lanjutan maupun komplikasi pascaoperasi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Heru meminta billing sementara kepada pihak rumah sakit, sebagaimana menjadi hak dasar pasien dan keluarga. Dari bagian kasir, ia menerima informasi total biaya sementara sekitar Rp160 juta, dengan rincian umum meliputi jasa dokter operator, anestesi, dan tim medis berkisar Rp57–90 juta, serta biaya farmasi dan alat medis operasi sekitar Rp52 juta.
“Pada saat itu tidak ada penjelasan bahwa masih ada komponen biaya besar yang belum masuk atau tertunda. Tidak ada juga peringatan bahwa angka tersebut belum mencerminkan total biaya akhir,” ungkap Heru.
Namun situasi berubah drastis dua hari kemudian. Pada Senin pagi, 19 Januari 2026 pukul 08.14 WIB, Heru kembali meminta pembaruan billing. Pihak rumah sakit menyerahkan dokumen tertulis dengan total tagihan sekitar Rp180.150.000, bahkan meminta Heru menandatangani dokumen tersebut sebagai tanda penerimaan informasi biaya.
Kenaikan sekitar Rp20 juta masih dianggap wajar. Akan tetapi, kurang dari empat jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, Heru kembali dipanggil ke bagian kasir. Saat itulah ia dikejutkan dengan informasi tagihan terbaru yang melonjak tajam menjadi sekitar Rp251 juta. Artinya, dalam waktu singkat dan tanpa tindakan medis baru, tagihan meningkat sekitar Rp71 juta.
Pihak rumah sakit berdalih lonjakan tersebut disebabkan adanya alat medis dan farmasi operasi yang sebelumnya belum terinput dalam sistem. Alasan ini langsung ditolak keras oleh Heru.
“Ini tidak masuk akal dan tidak profesional. Semua alat digunakan saat operasi tanggal 17 Januari. Tidak mungkin baru muncul dua hari kemudian. Billing sementara itu bukan formalitas, itu hak pasien,” tegasnya.
Heru menilai sistem administrasi dan penagihan rumah sakit tersebut bermasalah, tidak akuntabel, serta membuka ruang dugaan manipulasi, atau setidaknya kelalaian serius yang merugikan pasien baik secara finansial maupun psikologis.
Kecurigaan semakin menguat karena sebelum operasi dilakukan, pihak rumah sakit telah memberikan estimasi biaya resmi dan meminta persetujuan tertulis dari keluarga pasien. Dalam dokumen tersebut, biaya injeksi disebut sekitar Rp38 juta, mini operasi sekitar Rp93 juta, dengan estimasi maksimal Rp108 juta.
Namun pascaoperasi, biaya tindakan justru diklaim mencapai sekitar Rp193 juta dengan dalih penggunaan alat tambahan. Angka tersebut baru mengalami penurunan setelah terjadi perdebatan panjang, meski tetap jauh melampaui estimasi awal yang telah disepakati.
Heru menegaskan bahwa persoalan ini tidak menyasar dokter maupun tim medis. Ia justru mengapresiasi profesionalisme dan keterbukaan tim medis dalam menjelaskan kondisi klinis pasien. Menurutnya, akar masalah sepenuhnya berada pada sistem billing dan administrasi rumah sakit.
“Tekanan psikologis akibat ketidakpastian biaya dan lonjakan tagihan mendadak ini sangat memberatkan keluarga pasien. Ini tidak seharusnya terjadi di tengah proses pemulihan,” ujarnya.
Ia juga mengaku memperoleh informasi dari jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bahwa kasus serupa diduga pernah terjadi di rumah sakit yang sama, di mana billing sementara relatif stabil, namun melonjak tajam menjelang penagihan akhir. Jika terbukti, Heru menilai hal tersebut bukan lagi kesalahan teknis, melainkan indikasi pola sistemik.
Atas kejadian ini, MAKI Jawa Timur memastikan akan menempuh langkah hukum. Tim hukum saat ini tengah mengkaji dugaan pelanggaran hak konsumen, maladministrasi layanan publik, hingga potensi unsur pidana dalam sistem penagihan rumah sakit.
Sementara itu, kondisi Dwi Yulis dilaporkan stabil dan telah diperbolehkan pulang pada Senin (19/1). Tidak terdapat keluhan medis maupun masalah klinis pascaoperasi. Satu-satunya persoalan yang tersisa justru datang dari meja kasir.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia layanan kesehatan swasta. Tanpa transparansi biaya serta sistem administrasi yang jujur dan akuntabel, rumah sakit berisiko kehilangan kepercayaan publik dan berujung pada konflik hukum dengan konsekuensi yang tidak ringan.(red)
Editor : Redaksi