Pasuruan –jurnalperistiwa.id Jajaran Polsek Gempol, Polres Pasuruan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dan kejahatan terhadap harta benda masyarakat. Lima pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencurian dengan pemberatan (curemas) berhasil diringkus dalam dua pengungkapan kasus yang berbeda di wilayah Kecamatan Gempol.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Unit Reskrim Polsek Gempol setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga yang menjadi korban tindak kriminal.8/12/2025.
Kasus Curanmor: Aksi Pelaku Terungkap dari Jejak Motor Curian
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor milik Laily Maulidyah. Motor Honda Beat yang diparkir di depan kamar kosnya di Dusun Kuwung, Desa Karangrejo, raib digondol pelaku pada malam hari.
Tim Reskrim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku utama, Muhamad Sultoni (27). Dari pemeriksaan, terungkap bahwa motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah M. Ghofur (36) di wilayah Paserpan, lalu kembali dijual ke daerah Kejayan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk kunci T, pakaian, helm, serta ponsel pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.
Pembobol Rumah Dua TKP, Emas Puluhan Juta Rupiah Digondol
Kasus kedua terjadi di Dusun Legok, Desa Legok. Aksi pembobolan dilakukan saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. Para pelaku menyasar barang-barang berharga, terutama perhiasan emas dan uang tunai.
Kerugian terbesar dialami oleh warga bernama Saifuddin, yang kehilangan uang tunai Rp11 juta serta emas senilai sekitar Rp100 juta.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku Muhammad Maskur (32) yang mengakui mendapatkan bagian dari penjualan emas curian sebesar Rp58 juta.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian membekuk tiga tersangka lain yang terlibat dalam rangkaian aksi serupa, yakni:
Mochammad Toriqul Akbar (25)
Yoga Surya Abadi (26)
Hariono Zakaria (37)
Emas hasil kejahatan diketahui telah dijual di Pasar Bangil dan salah satu toko emas di Jogosari.
Sita Perhiasan 170 Gram, Sindikat Gunakan Hasil Curian untuk Hidup Mewah
Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa total barang bukti emas yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai lebih dari 170 gram.
Sebagian hasil kejahatan para pelaku digunakan untuk membeli sepeda motor dan barang-barang kebutuhan pribadi lainnya,” ujar Kompol Giadi.
Harapan Kepolisian: Kerja Sama Masyarakat Terus Ditingkatkan
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polsek Gempol sekaligus menegaskan bahwa seluruh pelaku akan diproses hukum secara profesional.
“Kami tidak memberi ruang bagi kejahatan di Pasuruan. Masyarakat kami harapkan terus melaporkan setiap indikasi kriminal agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres.
Kelima tersangka kini dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan untuk penyelesaian perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. (wati )
Editor : Redaksi