Eks Gubernur Bengkulu Jadi Buronan, Diduga Terlibat Kasus Cek Kosong Rp 20,5 Miliar

Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, sebagai buronan sejak 14 Oktober 2025. Agusrin, yang juga diketahui merupakan kakak kandung Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, diduga terlibat dalam tindak penipuan menggunakan
Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, sebagai buronan sejak 14 Oktober 2025. Agusrin, yang juga diketahui merupakan kakak kandung Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, diduga terlibat dalam tindak penipuan menggunakan

Jakarta -  jurnalperistiwa.id  Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, sebagai buronan sejak 14 Oktober 2025. Agusrin, yang juga diketahui merupakan kakak kandung Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, diduga terlibat dalam tindak penipuan menggunakan cek kosong dengan total nilai mencapai Rp 20,5 miliar.

 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan status DPO tersebut. Ia menyebutkan, proses penyidikan sudah tuntas dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

 

DPO sudah diterbitkan karena berkas perkara P-21 dan tinggal pelimpahan tersangka serta barang bukti ke jaksa. Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ujar Budi, Sabtu (6/12/2025).

 

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT TAC dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), terkait izin hak pengusahaan hutan (HPH) sejak Maret 2017. Kemitraan tersebut kemudian melahirkan perusahaan baru bernama PT Citra Karya Inspirasi.

 

Dalam perjalanan bisnisnya, PT TAC menerima dua lembar cek senilai Rp 20,5 miliar dari pihak Agusrin. Namun saat dicairkan, cek itu ditolak bank karena tidak memiliki dana. Merasa dirugikan, PT TAC pun melaporkan Agusrin dan rekannya, Raden Saleh, ke kepolisian.

 

Hingga kini, pelimpahan tahap II tak kunjung dilakukan karena kedua terduga pelaku menghilang. Kepolisian menyatakan terus bergerak melakukan pencarian dan membuka kesempatan bagi publik yang mengetahui keberadaan keduanya untuk segera memberikan informasi.

 

Pencarian masih berlangsung. Bila masyarakat mengetahui keberadaannya, segera laporkan,” tegas Budi.

 

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan hingga para tersangka berhasil diamankan. (wati )

Editor : Redaksi