MAKI Jatim Kecam Keras Pemeriksaan Jubir KPK Budi Prasetyo oleh Polda Metro Jaya

jurnalperistiwa.id
Langkah Polda Metro Jaya memeriksa Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik

JAKARTA / jurnalperistiwa.id — Langkah Polda Metro Jaya memeriksa Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik mendapat sorotan keras dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur.

Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur dan Koorwil MAKI Indonesia Timur, Heru MAKI, menilai proses hukum terhadap juru bicara lembaga antirasuah tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan ruang penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai proses pemberantasan korupsi.

Polda Metro Jaya diketahui memeriksa Budi Prasetyo pada Selasa, 29 September 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar 7,5 jam, mulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga sore hari. Budi menyebut dirinya mendapatkan sekitar 50 pertanyaan dari penyidik.

Baca juga: MAKI Jatim dan BAZNAS Jatim Siap Bersinergi Tingkatkan Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, yang sebelumnya melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Heru MAKI menilai penyampaian informasi oleh juru bicara lembaga penegak hukum merupakan bagian penting dari transparansi kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara korupsi, sepanjang informasi tersebut disampaikan berdasarkan data dan kewenangan lembaga.

“Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan upaya pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan. Jangan sampai penyampaian perkembangan penanganan perkara justru menjadi ruang yang membuat aparat penegak hukum takut menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Heru MAKI.

Ia menilai proses hukum terhadap Budi tidak boleh sampai menghambat fungsi komunikasi publik KPK.

Heru juga menyebut persoalan tersebut sebagai sesuatu yang menurut pandangannya berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja kehumasan lembaga antikorupsi.

Namun, proses hukum terhadap laporan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada proses penyelidikan maupun penyidikan serta bukti yang tersedia.

Usai menjalani pemeriksaan, Budi Prasetyo mengatakan dirinya hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Budi juga mengapresiasi proses pemeriksaan yang menurutnya berlangsung profesional dan humanis.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga sangat profesional, sangat humanis. Setiap pertanyaan tersampaikan dengan baik dan kami memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan,” ujar Budi, sebagaimana diberitakan setelah pemeriksaan.

Budi menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menyatakan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik dalam kapasitasnya sebagai Juru Bicara KPK berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara dan merupakan bagian dari pertanggungjawaban lembaga kepada masyarakat.

Sebelumnya, ketika laporan tersebut muncul pada April 2026, Budi juga menyatakan menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk membuat laporan serta meyakini proses penanganannya akan dilakukan secara objektif dan profesional.

Persoalan ini bermula dari pernyataan Budi terkait pemeriksaan Faizal Assegaf dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Faizal kemudian melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya karena merasa pernyataan tersebut merugikan dirinya dan dinilai mencemarkan nama baik.

Baca juga: Imam Buhori Ajak Pemuda Belajar dari Sejarah dan Jaga Persatuan

Faizal juga pernah menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK. Ia mempersoalkan pernyataan Budi mengenai pemeriksaan dirinya dan informasi terkait barang yang disebut diterima dari pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, Budi menyatakan informasi yang disampaikan KPK kepada publik merupakan bagian dari pertanggungjawaban lembaga dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara.

Dengan demikian, terdapat dua perspektif yang berbeda mengenai substansi pernyataan tersebut dan proses hukumnya masih berjalan.

Heru MAKI mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian sekaligus keterbukaan informasi.

Menurutnya, pegawai dan pejabat KPK yang menjalankan tugas berdasarkan kewenangan institusinya harus mendapatkan kepastian perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Jangan sampai karena adanya laporan terhadap seorang juru bicara, kemudian muncul kekhawatiran untuk menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat. Transparansi merupakan bagian penting dari kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi,” tegas Heru.

Ia juga mengingatkan berbagai peristiwa yang pernah menimpa sejumlah tokoh maupun pegawai KPK pada masa lalu sebagai pelajaran agar seluruh institusi penegak hukum tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kepastian hukum.

MAKI Jatim, kata Heru, tidak mempersoalkan proses hukum sepanjang dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti.

Baca juga: FKLL Bersama Stakeholder Bahas Upaya Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kecamatan Wonokromo

Menurutnya, siapa pun yang dilaporkan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk pejabat atau pegawai lembaga antikorupsi.

Karena itu, MAKI meminta agar proses terhadap Budi Prasetyo tidak ditarik ke dalam kepentingan lain di luar substansi laporan.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi kami juga mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi dan hak masyarakat mendapatkan informasi harus tetap dijaga. Jangan sampai proses hukum justru menciptakan ketakutan dalam menyampaikan informasi yang menjadi hak publik,” kata Heru.

Pemeriksaan Budi Prasetyo pada 29 September 2026 merupakan bagian dari proses penanganan laporan yang telah diterima Polda Metro Jaya. Pada tahap ini, status pemeriksaan maupun materi keterangan yang diberikan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Karena itu, MAKI Jatim meminta semua pihak menunggu proses hukum dan tidak melakukan penghakiman sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Heru menegaskan MAKI Jatim akan terus mengawal isu pemberantasan korupsi dan transparansi penegakan hukum.

“Prinsipnya sederhana, hukum harus berjalan, transparansi harus dijaga dan pemberantasan korupsi tidak boleh kehilangan ruang untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Narasumber: Heru MAKI — Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur dan Koorwil MAKI Indonesia Timur.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru