MALANG / jurnalperistiwa.id - 24 September 2026 — Upaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui penegakan hukum perpajakan terus diperkuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.
Sebanyak 69 aset hasil tindakan penagihan pajak dilelang secara serentak dalam rangkaian Pekan Lelang Serentak Tahun 2026. Seluruh aset tersebut memiliki total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 yang digelar di Malang, Kamis (24/9). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono, serta sejumlah wartawan dari berbagai media di Malang dan sekitarnya.
Pekan Lelang Serentak dilaksanakan secara terpadu oleh tiga Kanwil DJP di Jawa Timur bersama Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai otoritas lelang dalam proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.
Rangkaian lelang telah dimulai sejak 21 September 2026 dan mencapai puncaknya pada Kamis, 24 September 2026.
Sebanyak 69 aset yang dilelang merupakan hasil tindakan penagihan terhadap 51 Wajib Pajak, dengan total tunggakan pajak mencapai Rp300,88 miliar.
Aset-aset tersebut berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Jawa Timur dengan rincian:
Kanwil DJP Jawa Timur I: 6 KPP, 10 aset, nilai limit Rp522,34 juta.
Kanwil DJP Jawa Timur II: 14 KPP, 44 aset, nilai limit Rp28,99 miliar.
Kanwil DJP Jawa Timur III: 7 KPP, 15 aset, nilai limit Rp308,60 juta.
Dari keseluruhan objek lelang tersebut, sebanyak 65 merupakan aset bergerak, antara lain kendaraan, mesin, perhiasan, dan barang elektronik. Sementara 4 aset lainnya merupakan aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan.
Seluruh proses lelang dilakukan secara daring melalui laman resmi lelang.go.id yang dikelola DJKN.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, mengatakan penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif setelah berbagai upaya persuasif dan tindakan penyitaan dilakukan.
“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Penjualan barang sitaan adalah langkah penagihan aktif lanjutan setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan,” ujar Paryan.
Menurutnya, pelaksanaan lelang eksekusi juga diharapkan memberikan efek jera sehingga kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat.
Pelaksanaan lelang serentak turut berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara.
Pada 2026, target penerimaan dari pencairan piutang penagihan DJP Jawa Timur Bersatu ditetapkan sebesar Rp1,164 triliun.
Hingga 21 September 2026, realisasinya telah mencapai Rp722,59 miliar atau 66 persen dari target. Capaian tersebut tumbuh 17,70 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Dari sisi jumlah aset yang dilelang, pelaksanaan tahun ini juga menunjukkan peningkatan. Pada 2025, terdapat 45 aset yang dilelang dengan nilai limit sebesar Rp2,79 miliar. Sementara pada 2026 jumlahnya meningkat menjadi 69 aset dengan nilai limit mencapai Rp29,82 miliar.
Dari 51 Wajib Pajak yang menjadi objek tindakan penagihan, mayoritas merupakan Wajib Pajak Badan.
Tercatat sebanyak 46 Wajib Pajak Badan atau 90,20 persen, dengan total nilai tunggakan mencapai Rp299,87 miliar.
Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat sebanyak 5 Wajib Pajak atau 9,80 persen, dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,01 miliar.
Pelaksanaan Pekan Lelang Serentak ini menjadi bagian dari implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam rangka Optimalisasi Penerimaan, sekaligus merupakan wujud pelaksanaan Joint Program di lingkungan Kementerian Keuangan.
Untuk menjamin proses berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, penjualan barang sitaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar serta PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Selain lelang aset hasil penagihan pajak, Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 juga diramaikan dengan Lelang Amal (Charity Auction) yang melibatkan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan di Jawa Timur.
Lelang amal tersebut menjadi bagian dari kontribusi sosial dalam rangkaian kegiatan. Barang-barang yang dilelang merupakan barang pribadi milik Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono.
Paryan menegaskan bahwa hasil dari lelang amal tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan akan disalurkan sepenuhnya kepada lembaga sosial dan panti asuhan.
“Pada kesempatan ini, kami jajaran pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur turut berpartisipasi dengan melelang barang-barang pribadi. Seluruh hasil lelang amal ini tidak disetorkan ke kas negara, tetapi akan disalurkan sepenuhnya kepada lembaga sosial dan panti asuhan sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi sosial,” jelasnya.
Pekan Lelang Serentak 2026 menjadi salah satu bentuk sinergi Kemenkeu Satu di Jawa Timur dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas pengelolaan dan penegakan hukum di bidang keuangan negara.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai objek yang ditawarkan dalam lelang dapat mengakses katalog melalui laman resmi lelang.go.id.(Red)
Editor : Redaksi