BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Janji mendapatkan sebuah Toyota Fortuner dan fasilitas umrah membuat seorang perempuan di Kecamatan Pesanggaran menyerahkan uang Rp 159,8 juta. Mobil yang dijanjikan tak kunjung diterima. Keberangkatan umrah pun tak terealisasi.
Kasus dugaan penipuan tersebut menyeret SL (28), warga Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh. Unit Reskrim Polsek Pesanggaran menangkap SL pada Sabtu (22/8/2026).
Korban berinisial S, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Perkara tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib setelah SL hanya mengembalikan Rp 30 juta dari total uang yang telah diterimanya.
Kasus tersebut bermula pada Juli lalu ketika SL bersama suaminya, BS, serta dua rekannya, S dan U, menginap di homestay milik korban. Selama menginap, SL intens berbincang dengan korban.
Pembicaraan kemudian mengarah pada rencana korban membeli mobil. SL menawarkan diri mencarikan Toyota Fortuner. Dia mengaku memiliki koneksi dengan seseorang berinisial R yang disebut mempunyai dealer mobil.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Pada 22 Juli 2026, korban mentransfer Rp 50 juta melalui anaknya. Berikutnya, korban kembali mentransfer Rp 39 juta dan menyerahkan uang tunai Rp 1 juta.
Permintaan uang berlanjut. SL meminta Rp 5 juta untuk pengurusan STNK dan Rp 800 ribu untuk BPKB.
SL juga menawarkan fasilitas umrah kepada korban. Dia mengaku telah mendaftarkan korban untuk berangkat umrah. Korban kemudian menyerahkan Rp 4 juta sebagai biaya awal dengan janji keberangkatan dilakukan setelah proses pembelian mobil selesai.
Seiring waktu, Fortuner yang dijanjikan tak kunjung datang. SL beberapa kali meminta korban bersabar dengan alasan kendaraan masih dalam proses.
Kecurigaan korban memuncak pada Kamis (21/8/2026). Persoalan tersebut kemudian dimediasi kepala dusun dan ketua RT setempat.
Dalam pertemuan itu, SL hanya sanggup mengembalikan Rp 30 juta. Masih ada Rp 129,8 juta yang belum dikembalikan kepada korban.
Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pesanggaran. Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah gelar perkara, polisi menangkap SL pada Sabtu (22/8/2026). Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi tiga unit handphone, dua dusbook, surat pembelian satu unit mobil yang diduga palsu, bukti pembayaran umrah yang diduga palsu, serta rekening koran milik anak korban.
SL kini menjalani proses hukum di Polsek Pesanggaran. Dia dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ikhsan/Deni)
Editor : Biro Banyuwangi