Serap Aspirasi, Pajak Jatim I Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan Demi Optimalisasi Layanan

Serap Aspirasi, Pajak Jatim I Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan Demi Optimalisasi Layanan SPT Tahunan

jurnalperistiwa.id
Serap Aspirasi, Pajak Jatim I Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan Demi Optimalisasi Layanan SPT Tahunan

Jurnalperistiwa.id - Surabaya, 5 November 2025  ll Komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan kembali dibuktikan melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Surabaya. Bertajuk “Transformasi Pelayanan dalam Rangka Optimalisasi SPT Tahunan”, acara ini menghadirkan puluhan perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media, hingga masyarakat umum.

FKP ini menjadi medium strategis untuk menyerap aspirasi dan menjalin komunikasi dua arah antara DJP dengan pengguna layanan. Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, menegaskan bahwa forum ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan layanan perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: *Pembelajaran Kolaboratif: Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Tawarkan Solusi Digital untuk UMKM Koi Blitar*

“Melalui FKP, Kanwil DJP Jawa Timur I beserta unit vertikal mendengarkan aspirasi, saran, dan masukan dari pemangku kepentingan serta pengguna layanan agar dapat selalu memberikan layanan yang terbaik,” ujar Sugeng dalam sambutannya.


FKP kali ini difokuskan untuk menyempurnakan Standar Pelayanan DJP dengan mengakomodasi masukan langsung dari pengguna layanan. Paparan dalam forum menjelaskan arah penguatan standar layanan sejalan dengan reformasi perpajakan dan penyesuaian atas regulasi terbaru, termasuk penerapan Coretax DJP.

Baca juga: *Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Gencarkan Pengawasan HET Beras, Tekankan Kepatuhan Harga Demi Stabilitas Pangan*

Reformasi administrasi perpajakan melalui Coretax menjadi sorotan penting dalam kegiatan ini. Pada tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan, wajib dilakukan melalui sistem terpadu ini. Peserta forum mendapat edukasi terkait aktivasi akun Coretax dan pengajuan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), sebagai upaya memastikan kelancaran layanan digital.

Sugeng menambahkan bahwa FKP bukan hanya ajang menyerap aspirasi, tetapi juga wahana berbagi informasi dan membangun solusi bersama. Selain itu, DJP Jawa Timur I juga menegaskan kembali bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan petugas pajak.

Baca juga: *Polda Jatim dan Forkopimda Gelar Apel Siaga Bencana Serentak Hadapi Cuaca Ekstrem*

“Harapannya, lahir kebijakan yang efektif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Sugeng.


FKP ini menjadi bukti kuat komitmen DJP Jawa Timur I dalam menjaga kepercayaan publik melalui peningkatan kualitas layanan, inovasi digital, dan sinergi aktif dengan masyarakat sebagai pengguna layanan. Dengan adanya kolaborasi dan transparansi yang terus dibangun, diharapkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan di Jawa Timur dapat terus meningkat.(Red) 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru