Surabaya — Jurnal peristiwa.id,4 November 2025,Tokoh masyarakat RW 6 Kapas Lor,Kelurahan Kapas Madya , Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, menyampaikan sikap tegas terkait pengelolaan lahan parkir di wilayahnya. Mereka meminta agar setiap pengusaha yang ingin membuka usaha seperti restoran, kafe, atau tempat hiburan wajib melibatkan pengurus kampung dan Karang Taruna (Kartar) setempat dalam pengelolaan lahan parkir.
Menurut pernyataan Tomas ( Tokoh Masyarakat) RW 6, pengelolaan lahan parkir oleh warga dan Kartar merupakan bentuk pemberdayaan ekonomi lokal serta menjaga ketertiban lingkungan. “Kami menolak apabila lahan parkir diserahkan kepada perusahaan atau pihak luar tanpa adanya musyawarah dengan warga. Ini wilayah kami, dan masyarakat berhak dilibatkan dalam pengelolaan yang ada di lingkungannya sendiri,” tegas salah satu tokoh RW 6.
Pihak RW dan RT juga menegaskan bahwa sebelum ada kesepakatan resmi antara pengusaha dan warga, mereka tidak akan menandatangani atau memberikan rekomendasi izin pembangunan usaha di wilayah RW 6. Langkah ini diambil demi menjaga kepentingan warga agar tidak dirugikan oleh pihak luar.
Baca juga: Beredar Miras Ilegal via COD di Tulungagung, Ancaman Serius bagi Generasi Muda
Selain itu, para Tokoh Masyarakat,RW, RT, juga Berharap pihak kelurahan,dan Kecamatan,khususnya Lurah Kapas Madya, agar supaya tetap Medukung Warga dan karang taruna dan tokoh masyarakat dalam mengelola parkir yang ada di Spesial Soro Boyolali ( SSB) ,“RT dan RW adalah perpanjangan tangan warga. Jangan ada Pengelola dari pihak manapun. Semua keputusan harus melalui musyawarah bersama masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat menambahkan.
Sikap tegas RW 6 ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak, terutama pengusaha yang hendak berinvestasi di kawasan Kapas Madya. Warga menegaskan dukungan terhadap pembangunan usaha, selama tetap menghormati hak dan peran masyarakat lokal dalam mengelola potensi lingkungan mereka.(red)
Editor : Redaksi