Tulungagung - jurnalperistiwa.id,2 November 2025 Fenomena penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Tulungagung kini kian mengkhawatirkan. Dengan memanfaatkan kemudahan layanan Cash on Delivery (COD) layaknya toko daring resmi, praktik ilegal ini berjalan mulus di tengah lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah daerah.
Melalui aplikasi WhatsApp, siapa pun — termasuk anak di bawah umur — dengan bebas dapat memesan miras lokal maupun impor tanpa perlu menunjukkan identitas atau izin resmi. Pengantaran dilakukan secara langsung ke rumah pembeli menggunakan sepeda motor, bahkan hingga ke area sensitif seperti lingkungan sekolah, rumah ibadah, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulungagung.
“Kalau beli miras semudah pesan lewat WA, siapa pun bisa akses, termasuk anak sekolah. Ini sangat berbahaya untuk masa depan generasi muda,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (02/11).
Akan tetapi, kejanggalan tak berhenti di situ. Ditemukan pula dugaan keberadaan gudang penyimpanan miras ilegal di kawasan publik sekitar RSUD Tulungagung. Fakta ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum, yang seharusnya menjadi benteng utama bagi ketertiban masyarakat.
Pemerintah sejatinya sudah mengatur dengan tegas bahwa distribusi dan penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan oleh pihak berizin serta berada di bawah pengawasan ketat. Namun sistem COD — yang seolah modern dan efisien — kini justru dipelintir untuk memperluas pasar gelap, lepas dari kontrol pemerintah dan hukum.
Seorang warga Kedungwaru bahkan menyebut fenomena ini sebagai ancaman serius bagi moral dan masa depan generasi muda. “Ketika anak di bawah umur bisa dengan mudah mendapatkan miras, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi bentuk kegagalan moral dan sosial,” tegasnya dengan nada prihatin.
Masyarakat Tulungagung pun mendesak kepolisian dan pemerintah daerah agar segera mengambil tindakan nyata. Gudang-gudang miras ilegal wajib ditutup, para pelaku distribusi harus diseret ke meja hijau, dan jaringan COD perlu segera diputus sebelum makin meluas.
Fenomena ini bukan hanya persoalan izin usaha, melainkan bukti nyata adanya pembiaran terhadap ancaman sosial yang menggerogoti generasi muda. Ketegasan dan kesigapan penegak hukum menjadi ujian nyata — apakah hukum benar-benar berpihak pada ketertiban publik, atau kalah oleh kelincahan para pelaku kejahatan yang bersembunyi di balik layar ponsel.(red)
Editor : Redaksi