Cetak KTP Kini Lebih Mudah, Warga Sidoarjo Bisa Urus di Kecamatan

Reporter : Reporter 3
Kabar gembira bagi masyarakat Sidoarjo. Mulai Jumat (19/9/2025), warga tak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur untuk mencetak KTP elektronik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sidoarjo – jurnalperistiwa.id Kabar gembira bagi masyarakat Sidoarjo. Mulai Jumat (19/9/2025), warga tak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur untuk mencetak KTP elektronik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah membuka kembali layanan perekaman sekaligus pencetakan KTP di 18 kecamatan.

Langkah ini dilakukan setelah Kabupaten Sidoarjo menerima hibah sebanyak 196 ribu blangko KTP-el dari pemerintah pusat. Sebelumnya, karena keterbatasan stok, pencetakan hanya terpusat di MPP sehingga warga sering harus mengantre panjang.

Baca juga: Bedah Rumah Warga di Tulakan, Polres Pacitan Peringati Hari Jadi Polwan ke -77

Kepala Disdukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma, menjelaskan bahwa setiap kecamatan akan mendapat distribusi awal 1.500 keping blangko, yang nantinya bisa ditambah sesuai kebutuhan. “Blangko akan dikelola dengan sistem yang ketat supaya tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya.

Reddy menambahkan, pencetakan KTP akan diprioritaskan bagi sejumlah kelompok, di antaranya pemilih pemula, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta warga yang memiliki kebutuhan mendesak seperti untuk keperluan berobat. Layanan juga diberikan untuk penggantian KTP hilang, rusak, atau perubahan data.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Perempuan Surabaya Dapat Dukungan Ketahanan Pangan dari Pemkab Sidoarjo

Selain itu, ia kembali menegaskan bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup. Artinya, warga tidak perlu melakukan perpanjangan meski di kartu masih tertera masa berlaku tertentu.

“Semua layanan administrasi kependudukan, termasuk cetak KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), diberikan gratis. Jika ada yang meminta bayaran, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan,” tegasnya.

Baca juga: SMKN 3 Jombang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Hadirkan Majelis Sholawat dan Tausiyah KH. Muhammad Nur

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Sidoarjo bisa lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan tanpa harus jauh-jauh ke MPP. (wati)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru