SURABAYA / jurnalperistiwa.com — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026.
Dalam keterangannya, MAKI Jatim menilai pengungkapan perkara tersebut seharusnya tidak berhenti pada penindakan terhadap individu tertentu. Organisasi tersebut mendorong agar aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh dugaan aliran uang, pola pemberian imbalan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
Baca juga: Ketua Gerrindo DPW Jatim H.Hertanto Dukung Ketegasan Bupati Sidoarjo H.Subandi soal ODL Ke Luar Kota
KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menyatakan telah mengamankan 17 orang, terdiri atas 12 pegawai DJBC dan lima pihak dari perusahaan swasta. KPK juga menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang serta sekitar tiga kilogram logam mulia dalam rangkaian OTT tersebut.
Koordinator MAKI Jatim bidang Kepabeanan, Perpajakan dan Bea Cukai menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan kinerja dan temuan tambahan yang menurut MAKI akan disampaikan kepada aparat penegak hukum di Jawa Timur maupun KPK.
MAKI Jatim mengkritisi apa yang mereka sebut sebagai potensi pola “kambing hitam”, yakni apabila penanganan internal hanya berujung pada pemberian sanksi kepada sejumlah individu tanpa membongkar sistem, jaringan, maupun kemungkinan aliran dana yang lebih luas.
“Kalau hanya mencari siapa yang disalahkan, sementara akar persoalan dan aliran uang tidak dibongkar, menurut kami prosesnya belum menyentuh persoalan secara utuh,” demikian sikap MAKI Jatim sebagaimana disampaikan dalam bahan pernyataannya.
Istilah “KPK sedang berjudi dengan Tuhan”, menurut MAKI Jatim, digunakan sebagai ungkapan kritik terhadap ekspektasi agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada perkara yang sudah terbuka di permukaan, tetapi terus dikembangkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan.
MAKI Jatim juga menyoroti pentingnya pengembangan perkara berdasarkan fakta persidangan. Organisasi tersebut menyatakan timnya telah melakukan pengawasan terhadap sektor kepabeanan, perpajakan, dan Bea Cukai serta menyiapkan laporan yang diklaim berbasis temuan lapangan.
Ketua MAKI Jatim dan Koordinator MAKI wilayah Indonesia Timur, Heru MAKI, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menggelar konferensi pers sebelum melanjutkan langkah berikutnya.
Baca juga: Polisi dan Warga Bersinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan Panceng
“Secepatnya kami akan gelar pers rilis terlebih dahulu sebagai kata kunci pembuka untuk kemudian memasuki langkah pengungkapan dugaan korupsi berbasis gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Pusat dan lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai di Provinsi Jawa Timur,” ujar Heru MAKI.
Menurut Heru, laporan tersebut akan menjadi bahan tambahan untuk disampaikan kepada KPK, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
MAKI Jatim menyebut fokus perhatian mereka antara lain dugaan praktik gratifikasi atau cash back dalam lingkungan kepabeanan. Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari MAKI dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian hukum oleh lembaga yang berwenang.
Sebelumnya, setelah OTT, KPK juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Unit Kepatuhan Internal DJBC. KPK menyatakan koordinasi tersebut berkaitan dengan langkah mitigasi dan pencegahan agar persoalan korupsi tidak kembali terjadi serta untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, DJBC menyatakan komitmennya untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Baca juga: Rapat FKLL Rumuskan Strategi Menurunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kecamatan Gubeng
MAKI Jatim memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Mereka juga menyatakan media online resmi MAKI Jatim, MAKINews.com, telah menyiapkan rubrik khusus untuk mengikuti perkembangan dugaan praktik gratifikasi dan persoalan kepabeanan yang menjadi perhatian mereka.
“Catat itu,” tegas Heru MAKI, seraya menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan berdasarkan data dan dokumen yang diklaim telah dikumpulkan timnya.
MAKI Jatim juga mengisyaratkan adanya aksi penyampaian aspirasi kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur dan lingkungan Ditjen Bea Cukai Pusat apabila langkah lanjutan tersebut telah dipersiapkan.
Publik kini menunggu sejauh mana laporan dan temuan yang diklaim MAKI Jatim tersebut dapat disampaikan secara terbuka serta diuji melalui mekanisme hukum. Sebab, dalam perkara korupsi, setiap dugaan tetap harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan proses hukum yang transparan.(Red)
Narasumber : Maki Jatim
Editor : Redaksi