DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Dicegah hingga Rp1 Triliun

jurnalperistiwa.id
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah

Jakarta / jurnalperistiwa.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil joint investigation sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan produksi serta peredaran meterai ilegal. Investigasi dilakukan pada periode 24 Juni hingga 2 Juli 2026 dan berujung pada penghentian aktivitas jaringan tersebut.

Baca juga: InJourney Airports Kirim 300 Kilogram Bantuan untuk Korban Gempa NTT melalui Bandara Juanda

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan dalam memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Salah satu temuan penting dalam pengungkapan ini adalah penyitaan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan masing-masing mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, hasil investigasi mengungkap bahwa sindikat telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal. Praktik tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.

Aparat juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Dengan demikian, penyitaan mesin tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi dalam mengungkap jaringan meterai ilegal tersebut.

Menurutnya, kolaborasi antarinstansi sangat penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo Wijayanto.


Ia menegaskan, dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat memenuhi ketentuan sebagai alat bukti dalam beracara di pengadilan sebagaimana mestinya.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” tegasnya.

Pengungkapan jaringan ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum di bidang Bea Meterai terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.

Baca juga: Pelantikan PMR Siswa Baru SMPN 1 Sedati Sidoarjo Sukses Digelar Bertepatan HUT RI ke-81

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Di tengah pengungkapan tersebut, DJP kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan meterai.

Masyarakat diimbau menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan, serta membelinya hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.

Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Dalam kondisi tersebut, pemeteraian kemudian perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Warga RT 05 RW 08 Tambaksegaran Wetan. Gelar Tasyakuran Sambut HUT RI ke-81 dengan Meriah

DJP juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran meterai dengan harga jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.

Bimo Wijayanto mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran meterai ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” tuturnya.


Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Pengungkapan jaringan meterai ilegal ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pemalsuan dan penyalahgunaan meterai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berdampak pada penerimaan negara, keabsahan dokumen, serta kepastian hukum masyarakat.

(Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru