MAKI Jatim Ancam Datangi dan Bubarkan "Taiwan Higher Education Fair 2026", Soroti Dugaan Perizinan Belum Lengkap

jurnalperistiwa.id
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan mendatangi bahkan membubarkan kegiatan "Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026"

SURABAYA | jurnalperistiwa.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan mendatangi bahkan membubarkan kegiatan "Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026" apabila penyelenggara tidak melengkapi perizinan yang dinilai wajib dipenuhi sebelum pelaksanaan acara.

Pameran pendidikan yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Hotel Sheraton Surabaya tersebut, menurut hasil kajian dan investigasi internal MAKI Jatim, diduga belum mengantongi izin dari Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri, meskipun disebut telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Cegah Polarisasi, Elemen Masyarakat Jatim Deklarasi Damai

Berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI Jatim, panitia penyelenggara yang disebut berasal dari ICATI Jawa Timur hanya mengurus pemberitahuan kegiatan di tingkat Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, Polrestabes Surabaya dikabarkan telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Polda Jawa Timur. Namun, hingga 3 Agustus 2026, MAKI Jatim mengklaim belum menemukan adanya proses pengurusan izin lanjutan ke Polda Jawa Timur.

Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mulai dari Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri.

Menurut Heru, kegiatan berskala internasional yang direncanakan menghadirkan sekitar 100 warga negara asing (WNA) asal Taiwan semestinya melalui proses administrasi dan pengawasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek keamanan dan persyaratan lain yang diperlukan.

"Kalau memang perizinan dari Polda Jatim dan Mabes Polri berkaitan dengan rencana kedatangan kurang lebih 100 WNA ini tidak diurus, maka MAKI Jatim dipastikan akan mendatangi acara tersebut dan akan meminta kegiatan dihentikan. Jangan sampai terkesan meremehkan regulasi perizinan yang berlaku," tegas Heru Satriyo.

MAKI Jatim juga menyampaikan kekhawatiran terhadap berbagai potensi risiko yang menurut mereka perlu diantisipasi, termasuk proses verifikasi administrasi terhadap peserta dari luar negeri serta kemungkinan munculnya persoalan lain yang berdampak pada keamanan maupun ketertiban.

Baca juga: Semarak Kemerdekaan RI ke-81: Horison Arcadia Surabaya Hadirkan Promo Staycation "Berkibar di Kota Lama" & Kuliner

Selain itu, Heru menyinggung bahwa sejumlah perkara kejahatan lintas negara yang pernah terjadi, termasuk kasus penipuan daring (scamming) yang melibatkan warga negara asing, menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi dalam setiap kegiatan yang menghadirkan peserta internasional.

Heru juga mengungkapkan bahwa penyelenggaraan kegiatan serupa pada tahun sebelumnya disebut telah melengkapi seluruh perizinan, termasuk dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.

"Kegiatan seperti ini pernah dilaksanakan tahun lalu dan, menurut informasi yang kami peroleh, seluruh izin telah dipenuhi. Karena itu kami mempertanyakan apabila kali ini proses perizinannya terkesan dipermudah atau belum dilengkapi," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, MAKI Jawa Timur menyatakan akan mengirimkan surat keberatan kepada manajemen Hotel Sheraton Surabaya pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, MAKI meminta pihak hotel melakukan telaah dan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi penyelenggaraan kegiatan.

Baca juga: Polres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya Amankan 2 Tersangka

MAKI Jatim juga menyampaikan rencana untuk menggelar aksi unjuk rasa apabila kegiatan tetap dilaksanakan tanpa adanya kejelasan mengenai perizinan yang dipersoalkan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak panitia penyelenggara, manajemen Hotel Sheraton Surabaya, Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri terkait tudingan bahwa perizinan kegiatan tersebut belum lengkap. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Narasumber : Maki Jatim

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru