Surabaya | jurnalperistiwa.id – Perkembangan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA terus menjadi sorotan publik. Dinamika proses hukum yang berlangsung tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga memunculkan berbagai pandangan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga pegiat antikorupsi.
Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru, menilai perkara tersebut menjadi momentum penting untuk menguji komitmen negara dalam menjaga independensi aparat penegak hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Dalam keterangannya kepada MAKINews.com, Heru menegaskan bahwa publik saat ini menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
"Negeri ini tidak sedang baik-baik saja. Kasus FA menjadi perhatian besar masyarakat. Karena itu, seluruh proses hukum harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik," ujar Heru.
Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut telah muncul sejak beredarnya informasi mengenai dugaan keberadaan aset maupun barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan. Setelah melalui tahapan penyelidikan dalam kurun waktu tertentu, aparat penegak hukum kemudian melakukan tindakan penggeledahan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Heru menilai perkembangan itu semakin meningkatkan perhatian publik, terlebih FA merupakan sosok yang sebelumnya menduduki jabatan strategis dalam institusi penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus diwujudkan secara nyata. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun, termasuk pejabat negara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga.
Selain itu, Heru mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila muncul dugaan adanya intervensi dalam proses penanganan perkara, hal tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus menunjukkan profesionalisme, independensi, dan keberanian dalam mengusut setiap perkara tanpa memandang siapa pun yang terlibat," tegasnya.
Heru juga menyoroti pentingnya setiap tahapan penyidikan hingga pelimpahan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Bantah Isu Tangkap Lepas Dua Tersangka Narkoba dan Tuduhan Rp70 Juta
Lebih lanjut, ia berharap perkara FA dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi berskala besar secara profesional dengan mengedepankan alat bukti yang sah dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Heru mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian nasional. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan juga dari kualitas proses hukum, transparansi, dan konsistensi dalam menegakkan keadilan.
"Kita semua memiliki kepentingan yang sama agar hukum benar-benar menjadi panglima. Jangan sampai penegakan hukum dipersepsikan sebagai alat kepentingan kelompok tertentu. Yang bersalah harus diproses sesuai hukum, sementara yang tidak terbukti tentu harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya," katanya.
Menurut Heru, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses hukum sebagai bentuk kontrol sosial dalam negara demokrasi. Meski demikian, pengawasan tersebut harus dilakukan secara objektif serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis dan konstruktif hingga memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Menutup keterangannya, Heru menegaskan komitmen MAKI Jawa Timur untuk terus mendorong penegakan hukum yang berintegritas, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.
"Mari kita kawal bersama proses penegakan hukum ini. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Dengan demikian, cita-cita pemberantasan korupsi dapat benar-benar diwujudkan demi kepentingan bangsa dan negara," pungkas Heru.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat pandangan dan penilaian narasumber mengenai proses hukum yang masih berjalan. Seluruh dugaan yang disampaikan merupakan pernyataan narasumber dan bukan fakta yang telah diputus oleh pengadilan. FA tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
Editor : Redaksi