JAKARTA | jurnalperistiwa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat serius membenahi tata kelola anggaran daerah sekaligus menutup celah penyimpangan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Pengawasan yang dilakukan KPK dan Kemendagri difokuskan pada mekanisme penganggaran, penyaluran, hingga pelaksanaan program yang bersumber dari dana Pokir. Tim pengawas disebut mulai melakukan evaluasi di berbagai daerah guna memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Baca juga: Hadiri Rakernas KSPI 2026, Wakapolri Tegaskan Sinergi Polri dan Buruh untuk Lindungi Hak Pekerja
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota perlu melakukan peninjauan ulang terhadap alokasi dana Pokir yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, dana Pokir merupakan salah satu instrumen anggaran yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap potensi konflik kepentingan dan penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
“Kami mengingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Area ini memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat,” tegas Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan dana aspirasi yang selama ini menjadi sarana anggota legislatif untuk memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya. Meski keberadaan Pokir diatur dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah, implementasinya tidak jarang dikaitkan dengan berbagai kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan hibah, bantuan sosial, maupun proyek pembangunan daerah.
KPK menilai penguatan sistem pengawasan menjadi langkah penting untuk mencegah praktik gratifikasi, pengaturan proyek, hingga penyalahgunaan pengaruh politik dalam proses penyusunan anggaran.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pengawasan yang dilakukan KPK dan Kemendagri. Menurutnya, pengawasan menyeluruh terhadap dana Pokir merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dana Pokir harus dikelola secara transparan dan terbuka agar masyarakat mengetahui ke mana anggaran tersebut dialokasikan, siapa penerima manfaatnya, dan bagaimana pelaksanaannya. Transparansi adalah kunci untuk mencegah penyimpangan,” ujar Heru Satriyo, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Masduki Tegaskan Pancasila Bukan Ideologi Negara dalam Ujian Promosi Doktor di Universitas Brawijaya
Heru menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari proses pengusulan program, penentuan penerima manfaat, hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah dan DPRD membuka seluruh proses penganggaran Pokir kepada publik.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap perencanaan saja. Pemeriksaan juga harus dilakukan pada tahap pelaksanaan hingga evaluasi hasil kegiatan agar setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
“Pengawasan harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Jangan sampai program yang diusulkan atas nama aspirasi masyarakat justru menyimpang dari tujuan utamanya,” tegasnya.
Langkah KPK dan Kemendagri ini dipandang sebagai bagian dari upaya besar memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel. Pengawasan intensif terhadap dana Pokir diharapkan mampu mempersempit ruang gerak praktik korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan daerah.
Baca juga: Pekan Sita Serentak DJP Jatim: 230 Aset Penunggak Pajak Disita, Tunggakan Capai Rp621,2 Miliar
Di sisi lain, keberadaan dana Pokir tetap memiliki peran strategis sebagai jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah. Namun tanpa sistem pengawasan yang kuat dan transparan, dana tersebut berisiko disalahgunakan sehingga menjauh dari tujuan awalnya sebagai instrumen pembangunan yang berpihak kepada rakyat.
Dengan mulai diterjunkannya tim pengawas ke berbagai daerah, publik berharap pengelolaan dana Pokir ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak bermain-main dengan anggaran rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.
Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan juga diyakini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan pemerintah daerah, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
(Red)
Editor : Redaksi