MALANG | jurnalperistiwa.id – Perdebatan mengenai kedudukan Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kembali menjadi sorotan akademik. Dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Senin (22/6/2026), promovendus Mohammad Masduki menegaskan bahwa Pancasila lebih tepat dipahami sebagai philosophische grondslag atau dasar falsafah negara, bukan sebagai ideologi negara.
Disertasi yang dipertahankan Masduki berjudul “Kedudukan Pancasila: Philosophische Grondslag atau Ideologi Negara”. Melalui penelitian yang memadukan pendekatan filosofis, historis, dan yuridis, ia mengkaji kembali konsep dasar yang selama ini menjadi perdebatan dalam kajian hukum tata negara Indonesia.
Baca juga: Pekan Sita Serentak DJP Jatim: 230 Aset Penunggak Pajak Disita, Tunggakan Capai Rp621,2 Miliar
Menurut Masduki, penyebutan Pancasila sebagai ideologi negara berpotensi menimbulkan penyempitan makna terhadap posisi fundamental Pancasila yang sesungguhnya. Ia menilai bahwa para pendiri bangsa sejak awal telah menempatkan Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang menjadi sumber nilai, arah, dan tujuan penyelenggaraan negara.
“Pancasila bukanlah ideologi dalam pengertian doktriner sebagaimana berkembang di berbagai negara modern. Pancasila merupakan dasar falsafah negara yang terbuka, dinamis, dan menjadi sumber dari segala sumber hukum negara,” tegas Masduki dalam pemaparannya.
Dalam disertasinya, Masduki menjelaskan bahwa konsep philosophische grondslag yang diperkenalkan para pendiri bangsa menempatkan Pancasila sebagai fondasi filosofis Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, Pancasila tidak dapat dipersamakan dengan ideologi yang cenderung digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan atau kepentingan politik tertentu.
Penelitian tersebut juga menyoroti konsekuensi teoritis dan praktis apabila Pancasila terus diposisikan sebagai ideologi negara. Menurutnya, pemahaman tersebut dapat memunculkan beragam tafsir yang berpotensi mengaburkan kedudukan asli Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi yang menjiwai seluruh peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Ujian promosi doktor itu dipimpin oleh Promotor Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum., dengan Ko-Promotor Prof. Dr. Tunggul Anshari Setia Negara, S.H., M.Hum., dan Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum. Tim penguji terdiri atas Prof. Dr. Mochammad Ali Safa’at, S.H., M.H., Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H., M.H., serta Dr. Herlindah, S.H., M.Kn.
Kehadiran Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. sebagai penguji tamu turut memberikan warna tersendiri dalam sidang akademik tersebut. Berbagai pertanyaan kritis mengenai relasi antara filsafat negara, ideologi, konstitusi, dan praktik ketatanegaraan Indonesia mewarnai jalannya ujian yang berlangsung dinamis.
Dengan argumentasi yang komprehensif dan landasan akademik yang kuat, Masduki berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji. Hasil penelitian tersebut dinilai memberikan kontribusi penting bagi pengembangan ilmu hukum tata negara, filsafat hukum, serta kajian konstitusi Indonesia.
Selain memperkaya khazanah akademik, temuan dalam disertasi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi kalangan akademisi, pembentuk kebijakan, dan masyarakat luas dalam memahami kedudukan Pancasila secara lebih tepat. Penegasan Pancasila sebagai philosophische grondslag dinilai memiliki relevansi strategis dalam menjaga jati diri bangsa, memperkuat konstitusionalisme, serta memastikan pembangunan hukum nasional tetap berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Melalui promosi doktor ini, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melahirkan karya-karya ilmiah yang memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan pemikiran hukum dan ketatanegaraan Indonesia di tengah dinamika zaman yang terus berkembang.
Editor : Redaksi