Pekan Sita Serentak DJP Jatim: 230 Aset Penunggak Pajak Disita, Tunggakan Capai Rp621,2 Miliar

jurnalperistiwa.id
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kepatuhan perpajakan melalui pelaksanaan Pekan Sita Serentak

SURABAYA | Jurnalperistiwa.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kepatuhan perpajakan melalui pelaksanaan Pekan Sita Serentak yang digelar pada 22 hingga 26 Juni 2026. Dalam operasi serentak tersebut, sebanyak 230 aset milik 158 penunggak pajak disita sebagai bagian dari upaya penagihan aktif terhadap tunggakan pajak yang nilainya mencapai Rp621,2 miliar.

Kegiatan yang melibatkan seluruh kantor pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III itu menjadi salah satu langkah strategis untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Nilai taksiran dari 230 aset yang berhasil disita mencapai Rp24,8 miliar. Penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang telah melewati berbagai tahapan penagihan, mulai dari surat teguran hingga surat paksa, namun belum juga menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Kepala Kanwil DJP Jawa Timur Hadiri Media Briefing Triwulan II 2026, Tegaskan Sinergi Jaga Ketahanan Ekonomi Daerah

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa keberhasilan tindakan penagihan tidak semata-mata diukur dari banyaknya aset yang disita, tetapi dari kemampuan negara mencairkan penerimaan pajak melalui tindakan tersebut.

"Keberhasilan tindakan penagihan tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil disita, tetapi yang lebih penting adalah besaran nominal penerimaan negara yang dapat dicairkan dari tindakan tersebut. Pelaksanaan sita serentak juga dinilai mampu meningkatkan rasa percaya diri Juru Sita Pajak Negara karena dilakukan secara bersama-sama dan menunjukkan adanya sinergi antarunit kerja," ujarnya.

Menurut Max, penyitaan merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Langkah ini juga menjadi pesan tegas bahwa kewajiban membayar pajak bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.

Aset-aset yang disita merupakan hasil proses asset tracing yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan telah dipastikan memiliki dasar hukum yang sah. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakannya, aset tersebut akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme lelang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Baca juga: Sinergi Empat Pilar Ekonomi Menguat, Media Briefing Triwulan II 2026 Bahas Ketahanan Ekonomi Jawa Timur

Max juga mengingatkan bahwa tindakan penyitaan memiliki risiko hukum yang tinggi sehingga setiap tahapan administrasi harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan.

"Seluruh tahapan administratif sebelum pelaksanaan sita harus dipastikan telah dilaksanakan secara lengkap dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari," tambahnya.

Kewenangan JSPN dalam melakukan penyitaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Jadikan Ziarah ke Makam Presiden RI Terdahulu Sebagai Momentum Refleksi

Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP berharap tercipta efek jera (deterrent effect) bagi para penunggak pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela dari wajib pajak lainnya. Di sisi lain, DJP menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan edukatif dan penegakan hukum yang humanis, adil, serta efektif guna menjaga keberlangsungan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional.

(Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru