Surabaya | Jurnal Peristiwa.ID -MAKI Jatim bersama Yayasan Dharma Provinsi Jawa Timur bersiap mengambil langkah tegas terkait polemik akses jalan menuju kawasan Apartemen Sederhana (Aparna) di Siwalankerto.
Berdasarkan data yang diterima MAKI Jatim, akses jalan menuju Aparna yang selama ini digunakan, ternyata diduga merupakan aset milik Yayasan Dharma. Temuan ini memicu pertanyaan serius terhadap legalitas dan kelengkapan perizinan pembangunan apartemen milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.
Baca juga: MAKI Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Anggaran Bakorwil Malang: 70 Persen Diduga Hanya Berbasis SPJ
Dalam penelusuran yang dilakukan, disebutkan bahwa akses jalan menuju Aparna belum pernah dibebaskan secara resmi oleh Dinas PUPR Cipta Karya Jawa Timur. Padahal, akses jalan merupakan bagian vital dalam dokumen perencanaan pembangunan, termasuk site plan.
Koordinator bidang hukum MAKI Jatim mengaku telah menerima salinan dokumen inkracht yang menunjukkan kepemilikan akses jalan tersebut berada di bawah Yayasan Dharma. Bahkan, lahan tersebut disebut telah di-IMBREN ke PT JGU, namun secara faktual masih menjadi milik yayasan.
Wakil Ketua Umum III Yayasan Dharma, Hafidz Ashari, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pembayaran sewa atas penggunaan akses jalan tersebut.
“Sempat ada informasi pembayaran Rp10,5 miliar dari DPUPR CK, namun dana tersebut justru dibayarkan kepada oknum yang tidak memiliki kaitan dengan Yayasan Dharma,” ungkap Hafidz.
Ia juga menunjukkan bukti keuangan yayasan yang tidak mencatat adanya pemasukan dari sewa lahan akses jalan menuju Aparna.
Dengan kondisi tersebut, MAKI Jatim menilai ada potensi masalah serius dalam proses perizinan awal pembangunan. Sejumlah dokumen penting seperti IMB, AMDAL, amdalalin, hingga UKL/UPL diduga perlu dikaji ulang, terutama terkait keterkaitan akses jalan sebagai bagian dari site plan.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa pihaknya akan membuka kembali dokumen awal pembangunan untuk mengusut dugaan pelanggaran, khususnya pada aspek amdalalin yang berkaitan dengan akses jalan.
Sebagai langkah tegas, MAKI Jatim bersama Yayasan Dharma menyatakan siap melakukan aksi blokade akses jalan menuju Aparna. Selain itu, mereka juga berencana memberlakukan status quo atas kawasan tersebut.
Heru menjelaskan bahwa penerapan status quo berpotensi berdampak besar.
Baca juga: VJB Gelar Takziah untuk Ade Maulana di Surabaya, Ketua KJJT Dikenal Berdedikasi
“Seluruh penghuni Aparna harus sementara meninggalkan lokasi hingga status hukum akses jalan benar-benar jelas,” tegasnya.
MAKI Jatim juga akan melakukan koordinasi dan aksi bersama dengan mendatangi sejumlah instansi terkait, termasuk:
- Dinas PUPR CK Pemprov Jatim
- Sekretariat Daerah Provinsi Jatim
- Gubernur Jawa Timur
- Dinas Perhubungan Jatim (untuk membuka dokumen amdalalin awal)
Baca juga: Halal Bihalal Kupang Panjaan Surabaya 2026, Warga RT 03 Perkuat Persaudaraan
Langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.
“Semua harus terbuka dan transparan. Siapa pun oknum yang bermain harus terungkap,” pungkas Heru.
Perkembangan kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga terhadap ratusan penghuni Apartemen Aparna Siwalankerto.(Red)
Narasumber : Maki Jatim
Editor : Redaksi