GRESIK | Jurnalperistiwa.id - Genderang kerja nyata mulai ditabuh di Desa Laban, Kecamatan Menganti. Pasca resmi dilantik sebagai Kepala Desa (Kades) Antar Waktu, Mujiani langsung dihadapkan pada "ujian api" infrastruktur yang menjadi sorotan publik. Tak tanggung-tanggung, Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) memberikan instruksi khusus untuk segera mengeksekusi proyek pelebaran jalan utama desa, Minggu (5/4/2026).
Baca juga: Dentuman Keras Gegerkan Sidoarjo–Surabaya, Satu Tewas dalam Insiden Ledakan Pabrik Baja di Waru
Prosesi pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung khidmat di Balai Desa Laban ini turut dikawal ketat oleh jajaran Forkopimcam dan Forkopimda. Kehadiran Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dan unsur pimpinan DPRD Gresik menegaskan bahwa transisi kepemimpinan di tingkat desa ini menjadi atensi serius pemerintah daerah.
Instruksi Tegas Bupati: "Jangan Lamban, Rakyat Butuh Kelancaran!"
Dalam sambutannya yang bernada tegas, Bupati Fandi Akhmad Yani menekankan bahwa Mujiani tidak memiliki waktu untuk bersantai atau sekadar beradaptasi di balik meja.
Gus Yani menyoroti kemacetan kronis yang kerap menghantui warga akibat ruas jalan yang sempit.
"Saya instruksikan kepada Kades yang baru dilantik, saudari Mujiani, agar segera melakukan koordinasi cepat dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Pelebaran jalan dari dua lajur menjadi empat lajur di Desa Laban adalah prioritas mendesak.
Jangan ada hambatan administratif yang menghalangi. Segera rapatkan barisan dengan perangkat desa, bangun komunikasi yang baik. Kami di Kabupaten akan backup penuh selama itu untuk kepentingan rakyat. Ini PR utama, langsung tancap gas!" tegas Gus Yani di hadapan para undangan.
Baca juga: Dentuman Misterius Gegerkan Waru–Sidoarjo, Suara Ledakan Terdengar hingga Surabaya
Komitmen Anti-Korupsi dan Pakta Integritas
Menanggapi instruksi tersebut, Mujiani menyatakan kesiapannya untuk bekerja secara spartan. Sadar akan masa jabatannya yang singkat, yakni 1 tahun 6 bulan, ia berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Desa Laban.
Dalam laporan tim di lapangan, Mujiani secara terbuka membacakan 7 Poin Pakta Integritas. Ia bersumpah untuk mengharamkan segala bentuk gratifikasi, pungutan liar (pungli), maupun praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca juga: Eri Cahyadi Rotasi 78 Pejabat, Tegaskan Loyalitas untuk Warga Surabaya
"Waktu saya singkat, hanya 18 bulan. Maka dari itu, transparansi adalah harga mati. Saya membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan penyimpangan. Kami akan segera berkoordinasi untuk percepatan pelebaran jalan sesuai arahan Bapak Bupati," ujar Mujiani dengan nada optimis.
Langkah cepat Kades Mujiani dalam merespons instruksi Bupati terkait pelebaran jalan kini menjadi perhatian warga Menganti.
Redaksi Jurnal Peristiwa akan terus mengawal dan memantau realisasi proyek infrastruktur ini di lapangan, guna memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan tanpa adanya penyelewengan anggaran yang merugikan negara.(Ta)
Editor : Redaksi