GRESIK | Jurnalperistiwa.id -Ratusan buruh di PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedap terancam tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Mereka dirumahkan sejak tiga hari menjelang Ramadan tanpa penjelasan resmi, meski masa kontrak kerja masih berlaku.
Baca juga: MAKI Jatim Berbagi di Hari Kedua Ramadhan, 1.000 Paket Takjil Dibagikan di Jalan Ahmad Yani
Dalam sebulan terakhir, pekerja outsourcing dan kontrak hanya dijadwalkan bekerja 2–3 hari per minggu dengan jam kerja yang berubah-ubah.
Puncaknya terjadi pada Senin (16/2/2026), saat kepala regu mengumumkan melalui grup WhatsApp bahwa mereka tidak lagi dipekerjakan.
FZ (21), buruh asal Manyar, Gresik, mengaku sejak Senin dirinya dan rekan-rekan tidak bekerja tanpa menerima surat resmi dari perusahaan.
Baca juga: KWI Jatim Perkuat Kemitraan dengan Polri, Ketua Umum dan Jajaran Audensi ke Polres Bangkalan
Alasannya efisiensi. Tapi kami tidak dapat pesangon maupun THR,” ujarnya.
SMT (22) menyebut buruh terdampak berasal dari lima perusahaan outsourcing, yakni PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, dan PT Perwita Nusaraya. Ia juga mengungkapkan selama bekerja mereka tak pernah menerima kontrak tertulis, jam kerja kerap berubah, bahkan saat sakit tidak digaji.
Baca juga: MAKI Jatim Sambut Ramadan 1447 H dengan Berbagi 750 Paket Takjil di Hari Pertama Puasa
Ketua PC SPDT FSPMI Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto, menyatakan sekitar 400 buruh dirumahkan. Ia menduga alasan efisiensi hanya upaya menghindari kewajiban pembayaran THR. “Kami akan mengawal kasus ini sampai hak buruh dipenuhi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT KAS belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.(AH)
Editor : Redaksi