Surabaya | Jurnalperistiwa.id - Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih, di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Anna Oppusunggu.
Baca juga: Haflah Ikhtibar ke-29 MI Darut Tauhid IV Banmote, Kedungdung sampang berjalan khidmad
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah mencederai nama baik dan kehormatan Aries Agung Paewai sebagai pejabat publik. Menurut jaksa, tindakan para terdakwa berdampak serius terhadap citra Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di mata masyarakat.
“Perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik korban selaku pejabat negara,” tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo peraturan penyesuaian pidana Tahun 2026.
Baca juga: Dana Reses Diduga Dipotong, Konsumsi Fiktif Lolos di Meja Sekwan
Atas dasar itu, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai telah merusak martabat dan nama baik korban sebagai pejabat publik. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, serta mengikuti proses persidangan dengan baik.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Pleidoi tersebut rencananya akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan.
Baca juga: Pimpinan Redaksi Jurnal Peristiwa.ID, M. Nova, Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 9 Ferburuari 2026
“Pembelaan akan kami sampaikan pada sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim,” ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan persidangan.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa pada persidangan selanjutnya.(Red)
Editor : Redaksi