MAKI Jatim Tegaskan BAP Kusnadi Tidak di Bawah Sumpah, Yakin Gubernur dan Wagub Jatim Tak Terlibat Korupsi Dana Hibah

jurnalperistiwa.id
MAKI Jatim Tegaskan BAP Kusnadi Tidak di Bawah Sumpah, Yakin Gubernur dan Wagub Jatim Tak Terlibat Korupsi Dana Hibah

 

Surabaya | Jurnalperistiwa.id-Polemik kesaksian almarhum Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 kembali menuai sorotan publik. Pasca persidangan yang digelar Senin (02/02) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, berbagai spekulasi bermunculan, khususnya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan BAP Kusnadi (Alm).

Baca juga: Presiden Prabowo Sentil Rumah Radio Bung Tomo di Rakornas 2026, MAKI Jatim Siap Kembalikan Mawar 10 ke Bentuk Aslinya

Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur secara tegas menyatakan bahwa pemeriksaan Kusnadi dalam BAP KPK dilakukan tanpa sumpah, sehingga secara hukum masih memerlukan pembuktian formil di persidangan.

Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa secara kelembagaan pihaknya tetap meyakini Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak tidak terlibat satu sen pun dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.

“BAP itu adalah pemeriksaan berbasis narasi kejujuran faktual dan dilakukan tidak di bawah sumpah. Artinya, apa yang tertuang di dalamnya tidak bisa serta-merta dijadikan kebenaran formil tanpa diuji di persidangan,” tegas Heru.

Dalam BAP yang dibacakan JPU KPK, Kusnadi yang menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2019–2022 disebut menyatakan adanya dugaan penerimaan fee ijon hibah oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan total mencapai Rp1.982.000.000. Bahkan, nama Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim disebut menerima hingga 30 persen dari pengajuan hibah, diikuti Sekda, Kepala Bappeda, BPKAD, serta seluruh Kepala OPD Pemprov Jatim dengan persentase tertentu.

Namun demikian, Heru menegaskan bahwa konstruksi hukum dalam perkara tindak pidana korupsi mensyaratkan pembuktian formil, sementara hal tersebut tidak mungkin lagi dilakukan terhadap Kusnadi karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Pembuktian formil itu harus diuji lewat persidangan, dengan saksi yang hidup dan dapat dikonfrontir. Dalam konteks ini, Kusnadi telah wafat, sehingga kesaksiannya dalam BAP tidak bisa diuji kebenaran hukumnya secara langsung,” jelasnya.

Baca juga: Keluarga Besar MAKI Jatim Ucapkan Selamat Memperingati Malam Nisfu Sya’ban 1447 H

Terkait permintaan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., agar KPK memanggil Gubernur Jawa Timur, MAKI Jatim menilai hal tersebut sebagai bagian wajar dari proses persidangan dan tidak boleh dimaknai sebagai indikasi keterlibatan.

“Kalau dipanggil sebagai saksi, itu hal biasa dalam hukum acara pidana. Tidak ada yang istimewa. Dan kami pastikan, sebagai warga negara yang taat hukum, Ibu Khofifah pasti akan memenuhi panggilan resmi apabila diminta hadir,” ujar Heru.

Ia juga mengingatkan agar ruang publik dan linimasa media sosial tidak terjebak pada narasi framing negatif yang belum terbukti kebenarannya.

“Kesaksian tanpa sumpah itu masih asumtif. Tidak ada penjelasan kronologis yang jelas—uang diterima di mana, diserahkan oleh siapa, kapan, dan bagaimana mekanismenya. Semua masih gelap. Jangan lalu dijadikan pembenaran seolah-olah sudah terbukti,” tandasnya.

Baca juga: Pengajian umum memperingati Isro' Mi'roj yang diadakan oleh tim hadrah Al IKHLAS Gresik di mushollah mambaus sakinah

MAKI Jatim bahkan menegaskan keyakinannya hingga “2 juta persen” bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tidak akan terseret dalam pusaran korupsi dana hibah tersebut. Keyakinan serupa juga disampaikan terhadap jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim.

“OPD itu hanya pelaksana teknis dan verifikator administrasi. Mereka tidak berada dalam posisi menentukan atau menerima ijon fee hibah,” tambah Heru.

Menurutnya, seluruh pernyataan tersebut bukanlah opini kosong, melainkan hasil kajian dan penelusuran fakta yang telah dilakukan oleh Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim.

“Kami bicara berdasarkan data dan kajian, bukan asal bunyi. Catat itu,” pungkas Heru MAKI.(red) 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru