Surabaya | Jurnalperistiwa.id -Setiap memasuki bulan November, ingatan kolektif bangsa Indonesia selalu tertuju pada Hari Pahlawan 10 November, sebuah tonggak sejarah nasional yang lahir dari Kota Surabaya. Peristiwa heroik itu menyulut kebangkitan perlawanan rakyat Indonesia terhadap penjajah, dengan Arek-Arek Suroboyo menjadi simbol keberanian “berani mati” demi mempertahankan kedaulatan bangsa.
Baca juga: Keluarga Besar MAKI Jatim Ucapkan Selamat Memperingati Malam Nisfu Sya’ban 1447 H
Di balik kobaran perlawanan tersebut, terdapat satu sumber energi dahsyat yang membakar semangat juang rakyat Surabaya: suara radio perjuangan Bung Tomo. Dari balik mikrofon, Bung Tomo menggelorakan api perlawanan melalui siaran radio yang menggema ke seluruh penjuru kota, menggerakkan rakyat untuk maju ke medan laga.
Sejarah mencatat, suara berapi-api itu dipancarkan dari sebuah rumah sederhana yang beralamat di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya. Rumah inilah yang dikenal sebagai Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo, yang menjadi ruh peristiwa 10 November 1945 dan menghiasi literasi perjuangan bangsa Indonesia.
Namun, perjalanan sejarah rumah bersejarah tersebut justru menyisakan luka. Pada tahun 2016, rumah yang telah berstatus Cagar Budaya berdasarkan SK Wali Kota Surabaya itu dibongkar oleh pemiliknya dan mengalami perubahan bentuk. Protes keras dari para pegiat sejarah dan aktivis pun bermunculan, bahkan kasus ini sempat bergulir hingga ranah kepolisian dan pengadilan. Sayangnya, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil, sementara pelaku pembongkaran diduga lolos dari jerat hukum.
Lebih ironis lagi, pada 21 November 2023, publik dikejutkan dengan hilangnya identitas rumah tersebut. Nomor 10 di Jalan Mawar lenyap, tanpa jejak, seiring perubahan fisik bangunan. Status cagar budaya pun disebut-sebut ikut menghilang. Rumah baru yang berdiri di lokasi itu tak lagi memiliki identitas sebagai Jalan Mawar Nomor 10, alamat bersejarah yang sangat bermakna bagi rakyat Surabaya dan bangsa Indonesia.
Pertanyaan besar pun menggema: ke mana angka 10 itu?
Apakah identitas sejarah tersebut sengaja dihapus?
Isu ini kembali mencuat secara nasional setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026 yang digelar di Sentul pada 2 Februari 2026, secara tegas menyentil keberadaan Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya.
Di hadapan para pengambil kebijakan tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, Presiden Prabowo mempertanyakan kondisi rumah radio perjuangan yang telah berubah bentuk dan mengingatkan bahwa hilangnya memorial sejarah tersebut berarti hilangnya salah satu simbol penting perjuangan bangsa.
Pernyataan Presiden itu dinilai sebagai tamparan keras, khususnya bagi Pemerintah Kota Surabaya dan seluruh Arek Suroboyo, untuk kembali bercermin terhadap tanggung jawab menjaga warisan sejarah perjuangan.
Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur menyatakan sikap tegas. MAKI Jatim menilai perlu adanya penelusuran serius terkait prosedur administratif pengalihan fungsi rumah tersebut, mengingat Jalan Mawar Nomor 10 telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Wali Kota Surabaya.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, yang juga merupakan Arek Suroboyo asli, menegaskan bahwa sentilan Presiden Prabowo menjadi pemantik semangat perjuangan baru untuk merebut kembali rumah radio perjuangan Bung Tomo—tentu melalui jalur konstitusional dan sesuai hukum yang berlaku.
“Pasca pernyataan Presiden Prabowo, ini menjadi suara perjuangan baru bagi kami. MAKI Jatim siap memperjuangkan pengembalian fungsi dan bentuk asli rumah radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya,” tegas Heru.
Heru juga menyampaikan rencana MAKI Jatim untuk mendatangi Wali Kota Surabaya serta pemilik rumah tersebut guna membahas rencana alih fungsi dan upaya pengembalian rumah radio Bung Tomo ke bentuk fisik aslinya, tanpa mengurangi nilai dan legasi sejarah yang melekat.
Bahkan, Heru menegaskan kesiapan MAKI Jatim untuk mengambil langkah lebih jauh demi melindungi situs bersejarah tersebut.
“Jika diperlukan, MAKI Jatim dengan seluruh kekuatan sumber daya manusianya, serta dukungan Arek-Arek Suroboyo, siap membeli kembali rumah radio perjuangan Bung Tomo. Ini demi menjaga legasi perjuangan Bung Tomo dan Arek Suroboyo untuk anak cucu kita,” tegasnya.
Menurut Heru, langkah ini bukan sekadar perjuangan lokal, melainkan perjuangan nasional dalam menjaga dan melindungi situs cagar budaya berbasis semangat kepahlawanan.
“Bismillah untuk semuanya. Saatnya Arek Suroboyo berjuang kembali, mengembalikan napas sejarah Bung Tomo dengan mengembalikan fungsi dan histori rumah radio perjuangan Bung Tomo ke bentuk aslinya,” pungkas Heru.(Red)
Editor : Redaksi