Karantina Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan Enam Ekor Kuda Pacu di Pelabuhan Tanjung Wangi

Reporter : Kabiro01
Karantina Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan Enam Ekor Kuda Pacu di Pelabuhan Tanjung Wangi

 

Banyuwangi | Jurnalperistiwa.id- Karantina Jawa Timur menggagalkan pengiriman ilegal enam ekor kuda pacu asal Lombok Tengah yang akan dikirim ke Sumedang, Jawa Barat, di Pelabuhan Tanjung Wangi, pada Minggu dini hari (25/1).

Baca juga: Anggota MADAS Serumpun Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Mahrus Sofi Sebagai Ketua DPC MADAS Pamekasan Periode 2026-2031.

 

Penindakan dilakukan saat petugas karantina melaksanakan pengawasan rutin lalu lintas komoditas wajib periksa karantina. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sopir, pengawal, serta kendaraan pengangkut kuda digiring ke Kantor Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang.

 

Penanggung Jawab (PJ) Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas karantina bersama instansi terkait.

 

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan colt diesel yang dicurigai membawa hewan tanpa dokumen karantina. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari KM Mutiara Sentosa III,” ujar Fitri Hidayati.

 

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Hj Muclisoh di Gondanglegi Disorot MAKI Jatim, Dinilai Jalan di Tempat

Ia menambahkan, kuda-kuda tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina, sehingga berpotensi menjadi media pembawa penyakit hewan karantina yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

 

Sementara itu, Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menegaskan bahwa praktik penyelundupan hewan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengancam keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.

 

“Setiap orang yang menyelundupkan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya antararea di Indonesia melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Sokhib.

Baca juga: Ketua DPD LSM Cakrawala Nusantara Siap Kawal Kasus Dana Kompensasi TKD Rangkah Kidul

 

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina demi mencegah masuk dan tersebarnya penyakit berbahaya.

 

“Mari bersama-sama mencegah penyelundupan dan melindungi keamanan hayati serta keutuhan NKRI,” tambahnya(Ta) 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru