BANGKALAN –jurnalperistiwa.id, Upaya pelarian seorang narapidana yang sempat kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep akhirnya berakhir. Tim Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan pria berinisial NR (33), warga Kecamatan Socah, Bangkalan, yang diketahui juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Madura.
Penangkapan tersebut diungkap oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Plt Kasihumas IPDA Agung Intama, dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (30/10/2025).
Tersangka ini merupakan narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep pada 9 Agustus 2025, dan juga masuk dalam daftar pencarian orang atas kasus curanmor di Bangkalan,” ujar AKP Hafid.
Dari hasil penyelidikan, diketahui NR sempat melarikan diri ke Pulau Bali untuk menghindari pengejaran petugas. Namun, jejaknya akhirnya terendus setelah kembali ke kampung halamannya di Socah. Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satreskrim melakukan penangkapan pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur di bagian kaki kanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggang tersangka dan ditutupi baju.
Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah keris bergagang dan bersarung kayu berwarna coklat,” tambah AKP Hafid.
NR sebelumnya menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sumenep. Namun baru enam bulan menjalani masa tahanan, ia berhasil melarikan diri dari rutan.
Kini, selain harus mempertanggungjawabkan pelariannya, NR juga kembali berurusan dengan hukum atas beberapa tindak pidana curanmor di empat lokasi di Bangkalan, serta sejumlah kasus lain di wilayah Sumenep dan sekitarnya.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain kasus curanmor, ia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tegas Kasatreskrim.
Dengan tertangkapnya NR, Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Jawa Timur. (wati)
Editor : Redaksi