Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Dua Pemuda Pelaku Jambret Kalung di Pom Mini

Aksi penjambretan kalung emas yang sempat terekam kamera CCTV di sebuah pom mini kawasan Arosbaya akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bangkalan. Dua pemuda yang menjadi pelaku,
Aksi penjambretan kalung emas yang sempat terekam kamera CCTV di sebuah pom mini kawasan Arosbaya akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bangkalan. Dua pemuda yang menjadi pelaku,

Bangkalan –jurnalperistiwa.id, Aksi penjambretan kalung emas yang sempat terekam kamera CCTV di sebuah pom mini kawasan Arosbaya akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bangkalan. Dua pemuda yang menjadi pelaku,

masing-masing MA (24) asal Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, dan IA (29) warga Desa Aengtaber, Kecamatan Tanjungbumi, kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/10) lalu. Saat itu korban, MS (52), warga Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, sedang melayani pembelian bahan bakar di pom mini miliknya. Tanpa disangka, dua pemuda yang datang berboncengan tersebut justru melancarkan aksi kejahatan.

“Selesai mengisi BBM, salah satu pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban, lalu mereka kabur menggunakan sepeda motor,” jelas Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/10).

Aksi cepat petugas berbuah hasil. Bermodalkan rekaman CCTV dan keterangan korban, tim khusus Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam waktu kurang dari tiga hari, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Arosbaya pada Selasa malam (21/10).

“Berbekal bukti kuat dan hasil investigasi lapangan, kami berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Saat ini keduanya sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hafid.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, serta segera melapor apabila menjadi korban atau melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar (wati)

Editor : Redaksi