Bangkalan –jurnalperistiwa.id, Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil membekuk seorang wanita berinisial SLT (46), warga Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota Bangkalan, yang diduga kuat terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil rental.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban RF (31), warga Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, yang merasa dirugikan akibat mobil miliknya tidak dikembalikan oleh pelaku sesuai perjanjian sewa.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., pelaku awalnya menyewa satu unit mobil pick-up milik korban dengan alasan untuk keperluan pribadi selama lima hari. Namun, setelah waktu sewa habis, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
Korban sempat berusaha menghubungi pelaku, tapi tidak mendapatkan kejelasan. Akhirnya korban melapor, dan kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku beserta kendaraan yang digelapkan,” ujar AKP Hafid saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/10/2025), didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama.
Setelah dilakukan penelusuran, tim Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah yang berada di Desa Jambu, Kecamatan Burneh. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up berikut STNK dan BPKB asli kendaraan.
Pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada korban lain dengan modus serupa,” tambah AKP Hafid.
Atas tindakannya, SLT dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan dan memastikan identitas penyewa serta kelengkapan administrasi agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. (wati)
Editor : Redaksi