Bangkalan – jurnalperistiwa.id, Misteri hilangnya sejumlah benda bersejarah dari Museum Cakraningrat akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bangkalan. Seorang pria berinisial HT (40), warga Pejagan, diringkus petugas setelah terlibat aksi pencurian di lokasi berbeda pada Rabu (22/10) dini hari.
Penangkapan tersebut berawal ketika Tim Khusus Satreskrim Polres Bangkalan yang tengah berpatroli di kawasan kota mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah rumah laundry di Jalan Jokotole. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan tiga piring kuno dan obeng belimbing yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku yakni HT mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian sejumlah koleksi bersejarah di Museum Cakraningrat.
“Pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Barang pertama yang diambil adalah batang gamelan, kemudian lonceng, dan terakhir tiga piring kuno peninggalan Dinasti Ming. Semua barang itu dimasukkan ke dalam karung sebelum dibawa keluar lewat jalur yang sama,” ungkap AKP Hafid.
Ia juga menepis kabar yang beredar bahwa pelaku merupakan orang dalam museum. “HT ini murni orang luar, bukan pegawai museum. Modusnya sederhana, mencongkel jendela dan memanfaatkan kelengahan penjaga,” tambahnya.
Sementara itu, rekan HT yang diamankan di lokasi laundry diketahui tidak terlibat dalam pencurian di museum, melainkan dalam kasus lain di sejumlah pertokoan sekitar kota.
Polisi kini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang menurut pengakuan pelaku telah dijual ke pengepul barang rongsokan.
Atas perbuatannya, tersangka HT dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wati)
Editor : Redaksi