SURABAYA –jurnalperistiwa.id, Warga Jalan Bulak Banteng Madya, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dikejutkan oleh aksi kekerasan yang dilakukan seorang pemuda terhadap kakak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial MHH (22) tega membacok kakaknya, MR (27), hingga mengalami luka serius di kepala dan tangan.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu malam (15/10/2025) dan berawal dari perselisihan sepele yang dipicu oleh isu penggunaan narkoba. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, pelaku tersinggung setelah mendengar kabar bahwa dirinya kerap menggunakan sabu-sabu.
“Pelaku merasa malu dan marah setelah mendengar gosip tersebut. Ia kemudian mengetahui bahwa sumber kabar itu berasal dari kakaknya sendiri,” jelas Iptu Suroto, Selasa (21/10).
Didorong oleh emosi dan rasa dendam, pelaku kemudian mengambil pisau sepanjang 60 sentimeter dan mendatangi korban yang sedang bermain ponsel di ruang tamu. Tanpa peringatan, pelaku langsung menyerang dengan membacok kepala serta tangan korban.
“Korban mengalami luka parah dan sempat jatuh bersimbah darah. Beruntung warga sekitar segera datang membantu dan berhasil menghentikan aksi pelaku,” terang Suroto.
Usai kejadian, pelaku sempat kembali ke rumah dan tidur seolah tidak terjadi apa-apa. Namun Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang menerima laporan dari pihak keluarga langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pada Kamis (16/10/2025) pagi tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil koplo serta pisau panjang yang digunakan untuk melukai korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku juga pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2019 di wilayah hukum Polsek Bubutan Surabaya.
Pelaku tidak menunjukkan rasa bersalah sama sekali. Ia bahkan mengaku dendam karena merasa harga dirinya dijatuhkan oleh kakak kandungnya,” tambah Suroto.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Kemenkes Surabaya akibat luka bacok di bagian kepala dan tangan. Kondisinya perlahan mulai stabil namun masih dalam pengawasan medis.
Sementara itu, pelaku MHH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Iptu Suroto menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang terjadi dalam lingkungan keluarga.
Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi. Masalah keluarga sebaiknya diselesaikan dengan dialog, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, bahwa emosi sesaat dapat membawa dampak fatal. Polisi mengimbau warga untuk lebih bijak dalam menghadapi persoalan pribadi agar tidak menimbulkan korban, terlebih antaranggota keluarga sendiri. (wati)
Editor : Redaksi