KOTA MADIUN – jurnalperistiwati.id ,Aparat Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, yakni penipuan bermodus dana talangan serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus pertama melibatkan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada 3–7 September 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, bersama Kasat Reskrim saat konferensi pers, Senin (20/10).
Menurut keterangan Polisi, korban berinisial F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, menjadi korban penipuan setelah tergiur tawaran kerja sama dana talangan untuk proses take over penebusan BPKB kendaraan bermotor.
Tersangka menawarkan kerja sama dengan janji dana akan dikembalikan dalam waktu 5 sampai 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen,” ungkap Iptu Ubaidilah.
Namun, janji manis tersebut hanya tipu muslihat. Korban telah melakukan tiga kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp50.500.000, namun uang itu justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer bank, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Iptu Ubaidilah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus investasi atau kerja sama keuangan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Jangan mudah percaya pada tawaran bisnis yang tidak jelas, apalagi tanpa perjanjian resmi,” pesannya.
Selain kasus penipuan, Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap kasus curanmor dengan modus pertemanan melalui aplikasi daring.
Pelaku yang berasal dari Sragen, Jawa Tengah, berkenalan dengan korban lewat aplikasi, lalu membuat janji bertemu di salah satu hotel di Kota Madiun. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Fino, serta dompet berisi uang tunai Rp900 ribu, KTP, dan ponsel Redmi 12C. Total kerugian korban mencapai Rp7 juta.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sidoarjo.
“Pelaku berinisial AI sudah kami amankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas Kasi Humas.
Polres Madiun Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Polisi juga mengingatkan agar warga berhati-hati dalam menjalin relasi dengan orang yang baru dikenal, baik secara langsung maupun lewat aplikasi online.
“Bijaklah dalam berinteraksi di dunia maya maupun nyata. Jangan mudah percaya kepada orang yang belum dikenal dengan baik,” tutup Iptu Ubaidilah. (wati)
Editor : Redaksi