SURABAYA — JurnalPeristiwa.id | Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Kerja (Satker) Kecamatan Asemrowo telah merealisasikan lima paket pekerjaan pembangunan infrastruktur melalui dana kelurahan (dakel) tahun anggaran 2025. Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini mencakup pembangunan jalan paving dan saluran air di sejumlah titik strategis wilayah Kelurahan Asemrowo.
Kelima proyek tersebut antara lain:
Jl. Tambak Mayor 6C RT 11 RW 5 – Paving baru dan saluran 40/60, nilai kontrak: Rp560 juta
Jl. Tambak Mayor Utara RW 4 – Paving baru dan saluran 30/40, nilai kontrak: Rp416 juta
Jl. Tambak Mayor Madya Gang 2 RW 7 – Paving baru dan saluran dua sisi, nilai kontrak: Rp346 juta
Jl. Tambak Pring RW 8 & RW 6 – Paving 4 meter dan saluran dua sisi 40/60, nilai kontrak: Rp484 juta
Jl. Tambak Dalam Baru Gang 7 RT 10 RW 5 – Paving 4 meter dan saluran 60/80 dua sisi, nilai kontrak: Rp701 juta
Namun di balik megahnya angka-angka tersebut, sejumlah temuan di lapangan justru mengindikasikan lemahnya pelaksanaan, minimnya pengawasan, serta dugaan praktik penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hasil pantauan awak media di lokasi proyek per 29 September 2025 menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan realisasi di lapangan. Di semua titik proyek (01–05), ditemukan:
Penggunaan tanah bekas galian yang ditimbun kembali ke dalam area pekerjaan paving, mengurangi volume sertu, berpotensi merusak kualitas konstruksi.
Pemasangan U-Ditch asal-asalan tanpa benang pengatur elevasi, menyebabkan saluran tidak sejajar dan aliran air tersumbat lumpur.
Beberapa U-Ditch dan cover saluran yang retak tetap dipasang, memicu pertanyaan soal kontrol mutu.
Celah antar-U-Ditch renggang, rawan kebocoran dan penumpukan lumpur.
Lebih miris, penerapan standar keselamatan kerja seperti penggunaan APD, SMK3, APK, dan Komite K3 diabaikan sepenuhnya. Semua pekerjaan dilakukan tanpa standar keamanan minimum, padahal dana yang digunakan bersumber dari pajak rakyat.
Salah satu sorotan tajam datang dari minimnya transparansi. Berdasarkan data LPSE Surabaya 2025, tidak dicantumkan nama CV pemenang tender pada kelima pekerjaan tersebut, menimbulkan dugaan kuat adanya praktik proyek siluman.
Bahkan, menurut pantauan masyarakat dan aktivis, konsultan perencanaan dan pengawasan hanya itu-itu saja setiap tahun, memunculkan asumsi monopoli dan permainan “orang dalam”. Kehadiran konsultan pengawas pun sangat jarang, hanya 2–3 hari sekali, jauh dari standar pengawasan proyek publik.
Menanggapi temuan ini, Ketua LSM Pemuda LIRA Jatim, H. Hertanto, menyampaikan keprihatinannya. Ia menyebut bahwa seluruh paket pekerjaan telah dibayar 100% menggunakan SP2D, padahal pelaksanaan di lapangan dinilai masih jauh dari standar dan penuh kejanggalan.
“Ini indikasi lemahnya pengawasan oleh Satker, penyelenggara, maupun PPK. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, tunjukkan saja laporan realisasinya ke publik. Itu uang rakyat, dan rakyat berhak tahu,” ujar Hertanto.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp pada 29 September 2025, PPK Ir. Yayuk Sukartiningsih justru memilih bungkam, memperkuat kesan adanya pengabaian terhadap tanggung jawab publik dan kontrol media.
Dengan banyaknya kejanggalan yang terjadi, masyarakat dan aktivis LSM mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebelum masa FHO (Final Hand Over) selesai.
Dugaan adanya kongkalikong antara penyedia, pengawas, dan PPK menjadi sorotan serius. Jika benar terbukti terjadi penyimpangan, maka negara bisa mengalami kerugian miliaran rupiah, dan yang paling dirugikan tentu masyarakat Surabaya sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Asemrowo maupun Dinas terkait. JurnalPeristiwa.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Redaksi menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait proyek pemerintah daerah di wilayah Anda. Hubungi kami di [email protected] (wati)
Editor : Redaksi